Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar, sebagai tersangka sekaligus menahanya bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi pada 2014.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Oktavianus, di Palembang, Kamis, mengatakan, tiga tersangka lain yang ikut ditahan yakni mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan, Anjapri, mantan Kepala Bagian Akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda, dan konsultan Abunawar Basyeban.

"Keempatnya diduga terlibat gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar," ujarnya.

Menurut dia, Sohar sementara menjadi tahanan kota karena hasil rapid tes menunjukkan reaktif, sementara ketiga tersangka lainnya ditahan di LP Pakjo Palembang.

Ia menjelaskan proyek alih fungsi hutan tersebut diduga fiktif dengan asumsi tidak ada kegiatan apapun, PT Perkebunan Mitra Ogan diduga menyuap Sohar selaku bupati saat menerbitkan surat rekomendasi untuk alih fungsi lahan pada 2014.

Suap diduga menggunakan dana PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp8,5 miliar dengan kerugian negara Rp5,8 miliar, keempatnya pun ditahan untuk memudahkan proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Sementara ini barang bukti yang kami sita berupa uang Rp200 juta di dalam rekening," kata Oktavianus.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020