Dua pasangan calon Pilkada 2020, kami ingatkan melalui surat resmi
Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan surat peringatan kepada pasangan calon dalam Pilkada 2020 terkait jumlah maksimal peserta kampanye.

"Dua pasangan calon Pilkada 2020, kami ingatkan melalui surat resmi, karena diketahui mengumpulkan orang dalam jumlah melebihi batas maksimal," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Jumat.

Surat peringatan itu dikeluarkan, karena pihak Bawaslu Bangka Tengah menilai peserta Pilkada 2020 sudah melanggar aturan kampanye yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.

"Dalam aturan tidak boleh mengumpulkan orang lebih dari 50 orang atau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tempat pertemuan," ujarnya.

Ia mengatakan, persoalan jumlah orang yang berkumpul dalam kegiatan kampanye wajib diperhatikan dalam kondisi pandemi Virus Corona Baru.

"Dalam surat peringatan itu, kami tegaskan jika tidak diindahkan maka kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan kampanye di zona yang mereka langgar," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, pasangan calon cukup kooperatif dan langsung berkomunikasi dengan pihak Bawaslu Bangka Tengah terkait kampanye yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.

Pilkada Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon, yaitu Algafry Rahman-Herry Erfian dengan nomor urut 01 dan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo dengan nomor urut 02.

Pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik koalisi, yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS dan PKB. Sedangkan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik, yaitu PDIP dan Partai Demokrat.
Baca juga: Peserta Pilkada Bangka Tengah kampanyekan protokol kesehatan COVID-19
Baca juga: KPU Bangka Tengah: Berkas calon bupati pengganti sudah memenuhi syarat

Pewarta: Ahmadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020