Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) musnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,5 kilogram di halaman Markas Komando baru, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Senin.

Wakil Kapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut dari dua kasus yang ditangani Polda Sulteng belum lama ini.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.

Ia mengatakan tingginya narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, karena geografis dan banyak pintu masuk yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dari barang haram ini.

"Ini bukan hal yang mudah, berdasarkan pengalaman pintu masuk bisa dari darat dan laut. Karenanya kepada pelaku dijerat dengan pasal berlapis," tegasnya.

Sementara AKBP P. Sembiring, Subdit 3 Ditresnarkoba mewakili Dirnarkoba Polda Sulteng menjelaskan, sabu-sabu seberat 8,5 kilogram itu merupakan barang bukti dari empat tersangka dari dua kasus.

“Pertama, sabu-sabu seberat kurang lebih 7,6 kilogram disita dari tersangka S (34) dan U (46), di mana S sebelumnya dinyatakan meninggal dunia pada 25 Oktober 2020, dan kedua sabu-sabu seberat 0,9 kilogram disita dari tersangka R alias V,” katanya.

Ia mengatakan sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus pada air mendidih di dua tong besi ukuran besar, dicampur detergen, selanjutnya air hasil pemusnahan itu dibuang ke selokan atau septic tank.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Waka Polda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso, dihadiri Kepala BNN Sulteng, Kejari, PN, BPOM, dan Kanwil Kemenkumham, dan sejumlah PJU Polda Sulteng.

Baca juga: Kapolda: Sulteng sasaran masuk dan transit narkoba paling strategis

Baca juga: Polisi sebut sabu-sabu 891 gram di Palu berasal dari Malaysia

Baca juga: Kapolda Sulteng tegaskan negara tidak boleh kalah lawan narkotika

Baca juga: BNNP Sulteng gandeng 35 lembaga laksanakan program rehabilitasi

Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020