JRS mengaku membeli ganja tersebut dari media sosial
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ganja yang dimiliki selebgram Syaima Salsabila didapatkan secara daring (online).

“Pemesanan barangnya melalui media sosial,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin.

Baca juga: Selebgram Syaima Salsabila dan kekasihnya positif konsumsi narkoba

Ronaldo menyebut ganja seberat 51,47 gram milik Syaima yang ditemukan di apartemennya, didapatkan dari pacarnya berinisial JRS (29).

Kepada polisi, barulah JRS mengaku membeli ganja tersebut dari media sosial. Pada dirinya juga ditemukan barang bukti narkoba seberat 74,43 gram.

“Kepada barangnya kami melakukan penyelidikan untuk melihat peta peredarannya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk mengungkap modus operandi peredaran narkoba,” ujar Ronaldo.

Baca juga: Konsumsi ganja, selebgram Syaima Salsabila ditangkap polisi

Pengungkapan kasus Syaima Salsabila berawal dari anggota Polres Metro Jakarta Barat yang menginfokan jika ada seorang wanita yang sering menggunakan narkoba.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh polisi, dan menahan Syaima beserta barang bukti yang disimpannya di kotak makan berwarna hijau.

Sebelumnya, selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya JRS (29) positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: 159 kilogram ganja disita polisi dari kotak berlogo PLN

Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dari hasil pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram keturunan Arab itu.

“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.

Kini, Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020