Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau mengusulkan upah minimum kota tahun 2021 naik 0,5 persen dari UMK 2020, atau sebesar Rp20.050.

"Ya, sudahlah, Bismillahirrahmanirrahim, dengan melihat kondisi yang ada, maka saya usulkan ke provinsi naik 0,5 persen. Jadi kenaikan itu sekitar Rp20.050," kata Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum di Batam, Senin.

Ia mengatakan kenaikan sebesar 0,5 persen itu merupakan jalan tengah, karena tidak ada kesepakatan dalam Dewan Pengupahan. Pengusaha mengusulkan kenaikan 0 persen, sedangkan pekerja menginginkan kenaikan sebesar 3,2 persen.

"Saya ambil angka psikologis saja," kata dia.

Baca juga: Buruh Batam tolak UMK 2020 dan kenaikan iuran BPJS

Baca juga: SPMI usulkan UMK Batam naik 15 persen


Pria yang pernah menjabat Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkot Batam itu mengatakan harus mengambil kebijakan berbeda dari daerah lain yang menetapkan kenaikan UMK sebesar nol persen, karena di kota industri itu terdapat banyak pekerja yang harus bertahan hidup.

Di Batam juga terdapat banyak perusahaan yang juga harus tetap eksis.

Ia menegaskan, keputusan kenaikan sebesar 0,5 persen itu sudah berdasarkan konsultasi dengan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan pihak lain.

Meski begitu, ia menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang akan menetapkan UMK Batam 2021.

"Kenaikannnya terserah Pemprov berapa, kita ikuti," kata dia.*

Baca juga: Mengacu PP 78, UMK Batam Rp4,13 juta, sebut Dewan Pengupahan

Baca juga: UMK Batam ditetapkan 10 November

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020