Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku lembaganya menetapkan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi karena KPK tidak memiliki perwakilan di daerah.

"Terkait Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, UU No 19 tahun 2019 tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah sehingga kami membentuk 9 koordinator wilayah dan tanggung jawabnya selama ini tidak masuk ke satu kedeputian khusus," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Dalam pasal 6 Peraturan KPK RI Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK disebutkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

"Tugas koordinasi dan supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh KPK, namun merupakan unit di bawah kedeputian Pencegahan dan Penindakan Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian," ungkap Alexander.

Hal tersebut menurut Alex sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019.

Beleid itu menyebutkan KPK bertugas melakukan (b) koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan (d) supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tapi sejauh ini kedeputian koordinasi dan supervisi belum ada di KPK sehingga tanggung jawabnya masih di 2 kepala. Hal ini menyebabkan sering kali dalam pelaksanaan tugas di lapangan sinergitas pencegahan dan penindakan tidak jalan," ungkap Alexander.

Alexander mengungkapkan KPK ingin agar koordinasi dan supervisi berjalan lebih efektif.

"Supaya KPK lebih mengefektifikan koordinasi supervisi seperti bagaimana penanganan perkara di kejaksaan dan kepolisian agar punya standar yang sama, jangan sampai perkara sejenis ditangani KPK seseorang hanya menjadi saksi, sedangkan ketika ditangani kepolisian atau kejaksaan menjadi tersangka padahal undang-undang yang digunakan sama," tambah Alexander.

Pimpinan KPK pada 22 September 2020 juga telah melantik 5 orang anggota Polri menjadi Koordinator Wilayah yaitu Didik Agung Widjanarko, Agung Yudha Wibowo, Bahtiar Ujang Purnama, Kumbul Kuswijanto Sudjadi, dan Yudhiawan. Sedangkan 4 Korwil lain berasal dari internal KPK yaitu Asep Rahmat Suwanda, Aminudin, Budi Waluya, dan Aida Ratna Zulaiha.

Baca juga: KPK: Tunjangan transportasi hilang jika pimpinan diberi mobil dinas

Baca juga: KPK hormati sikap dewas tolak fasilitas mobil dinas

Baca juga: Dijelaskan, alasan Dewas KPK tidak dilibatkan bahas mobil dinas

Baca juga: Wakil Ketua KPK persilakan publik nilai sendiri polemik mobil dinas

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020