Masa-masa sulit akibat pandemi COVID-19 harus menjadi perhatian dan keprihatinan bersama untuk tetap memenuhi hak anak dan melindungi anak.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan pemenuhan hak anak dan pelindungan anak tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apa pun, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak.

"Pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas utama," ucap Menteri PPPA dalam acara Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia yang diliput secara virtual dari Jakarta, Jumat.

Dikatakan Bintang, hal itu menjadi dasar pengambilan berbagai kebijakan oleh pemerintah. Masa-masa sulit akibat pandemi COVID-19 harus menjadi perhatian dan keprihatinan bersama untuk tetap memenuhi hak anak dan melindungi anak.

Bintang meyakini dibalik tantangan pasti ada peluang. Konvensi Hak Anak terbukti berhasil menjadi pedoman bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, dalam melewati berbagai krisis, baik yang disebabkan oleh bencana, konflik, maupun hal-hal lain.
Baca juga: Menteri PPPA sebut pandemi COVID-19 tantangan upaya perlindungan anak
Baca juga: Menteri: Pemerintah sudah berupaya wujudkan pembangunan ramah anak


"Sejarah telah membuktikan semangat pemenuhan hak anak dan pelindungan anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak merupakan pondasi kokoh yang tidak akan lekang oleh waktu," tuturnya.

Pondasi Konvensi Hak Anak pula yang menjadi dasar pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia untuk memberikan jaminan atas ruang yang aman dan nyaman bagi anak.

Menurut Bintang, semangat Konvensi Hak Anak telah melindungi hak-hak anak Indonesia dari keadaan yang berbahaya, kesewenang-wenangan hukum, eksploitasi, kekerasan, penelantaran, hingga diskriminasi.

"Konvensi Hak Anak akan menjadi semangat yang terus digelorakan untuk memastikan anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dilindungi, dan berpartisipasi dengan baik untuk menjadi penerus bangsa di masa depan," katanya.

Konvensi Hak Anak disahkan oleh negara-negara di dunia melalui Majelis Umum PBB pada 20 November 1989, yang kemudian setiap tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Anak Sedunia.

Pemerintah Indonesia ikut menandatangani Konvensi Hak Anak pada 26 Januari 1990 yang kemudian meratifikasinya melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada 5 September 1990.
Baca juga: Menteri PPPA: Hari Anak Sedunia momentum penuhi hak anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020