Jakarta (ANTARA) - Pengacara selebritas Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membantah kliennya terlibat kasus penganiayaan terhadap mantan manajer selebgram Lucinta Luna dan menyatakan hal tersebut tidak masuk akal.

"Mustahil dilakukan oleh Nikita, aneh-aneh aja itu yang bilang," kata Fahmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Fahmi tidak yakin penganiayaan tersebut atas suruhan kliennya. Dia juga mempertanyakan balik kepada pihak yang menyebutkan keterlibatan Nikita.

"Satu pertanyaan saja, apakah memang pelakunya pernah ketemu Nikita? Dan memang Nikita yang bayar?," tanya Fahmi.

Kapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, Kompol Anies Supriyanto membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega. "Oh ini masalah kasus penganiayaan biasa, sedang proses," kata Anies.

Saat ditanyakan apakah laporan tersebut benar melibatkan Nikita Mirzani, Anies menjawab untuk wawancara lebih lanjut ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Iya masih proses, kalau mau wawancara ke Polres saja ya, terima kasih," katanya.

Isa Zega melaporkan tindak pidana pemukulan yang dialaminya ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaannya, diduga pemukulan dilakukan oleh orang suruhan Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani divonis 6 bulan tanpa dipenjara
Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.
Keterlibatan Nikita Mirzani ini diungkapkan oleh Budiyato selaku pimpinan dari anggota juru tagih yang melakukan pemukulan kepada Isa Zega.

"NM yang meng-order ini, saya meminta dari bukti transaksi dari T yang diundang NM untuk satu pekerjaan," kata Budiyanto di Jakarta, Sabtu.

Budiyanto menyebutkan, T adalah orang yang menerima langsung order. Pekerjaan yang dimaksudkan adalah perbuatan pidana untuk melakukan pemukulan kepada Isa Zega.

Pemukulan tersebut dilakukan oleh seorang berinisial A pada Selasa (3/11) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dia mengaku memiliki bukti transaksi atas pembayaran pekerjaan tersebut yang ditransfer oleh seseorang berinisial DHP yang diduga manajer dari artis Nikita Mirzani.

Dari bukti tranferan tersebut tertulis nominal uang yang ditransfer sebesar Rp25 juta. "Ada bukti transaksi itu, jadi ada ikatan NM itu menyuruh," kata Budi.

Isa Zega mendatangi Mapolsek Pancoran pada Rabu (18/11) untuk memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Polsek Pancoran.

Baca juga: FMPU masih lengkapi bukti terkait laporan terhadap Nikita Mirzani
Nikita Mirzani memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan, Kamis (28/5/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Terkait dugaan keterlibatan Nikita Mirzani (NM), pihak Isa Zega menyebutkan pihaknya telah melaporkan hal tersebut dalam laporan penganiayaan di Polsek Pancoran.

Laporan penganiayaan Isa Zega telah diproses oleh Polsek Pancoran dengan Nomor Polisi 440/K/XI/2020/Sek.Pancoran dengan laporan tentang penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan dan Ricky Barus, menyampaikan kedatangan kliennya untuk memberikan keterangan dan barang bukti baru terkait penganiayaan yang dilaporkannya.

"Kedatangan kita hari ini menyerahkan bukti baru saja, sesuai dengan kesempatan kita kemarin di rumah Ibu Elza Syarief, untuk perkembangannya nanti kita kabari," kata Indra.

Keterlibatan Nikita Mirzani dalam pemukulan terhadap Isa Zega santer diberitakan oleh media massa.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020