Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi warga binaan maupun petugas lembaga pemasyarakatan yang terbukti secara hukum terlibat dalam peredaran narkoba dari balik jeruji.

"Kita tunggu hasil penyidikan petugas kepolisian. Selama seseorang masih dalam tahap proses pemeriksaan, kita tetap pegang prinsip presumption of innocent (praduga tak bersalah)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti melalui sambungan telepon, Rabu.

Rika mengatakan tindakan tegas atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dimaksud mulai dari pemberian sanksi administratif hingga pidana badan hanya saja sanksi tersebut diberikan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Semua itu harus berdasarkan pembuktian, harus terbukti secara hukum dan karena ini kaitan hukum kita kerja sama dengan kepolisian. Kita tunggu hasil proses penyidikan kepolisian," katanya.

Jika terbukti ada keterlibatan warga binaan maupun petugas lapas dalam peredaran narkoba di area lapas, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.

Baca juga: 346 warga binaan Lapas Pekanbaru sembuh dari COVID-19

"Sudah ada beberapa petugas kami yang terlibat dan sudah inkracht atau memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, kami pidanakan ke Lapas Maksimum Nusakambangan. Namun saya tegaskan dia ini oknum, cuma berapa persen saja, tidak bisa mewakili wajah dari petugas-petugas kami," ungkapnya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kata dia, menegaskan komitmen perangi narkoba dengan mencegah dan memberantas narkoba yang masuk ke dalam lapas, rutan, maupun lingkungan pemasyarakatan lainnya.

"Pimpinan kami tegas, jajaran kami juga telah sepakat berkomitmen perang terhadap narkoba. Sudah hampir 500 bandar narkoba di Indonesia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," katanya.

Pihaknya juga mengaku hampir setiap hari berhasil menggagalkan upaya masuknya narkoba ke dalam lapas dengan beragam modus seperti narkoba dalam kerupuk di Jombang, sabu dalam kaleng cat di Banjarmasin, narkoba yang diselipkan ke dalam makanan pempek di Palembang, bahkan yang dilemparkan dari luar pagar lapas.

"Meski saat pandemi tidak terima pengunjung tapi bisa saja dengan modus menitipkan makanan," katanya.

Menurut Rika upaya memerangi narkoba dibutuhkan sinergitas semua pihak mulai dari petugas kepolisian, BNN, aparatur pemerintahan daerah, hingga perangkat terkecil dari desa hingga RT/RW.

Baca juga: Polda NTB ungkap peran pengendali rumah produksi sabu di Lombok Timur

"Kami butuh dukungan semua pihak agar bisa membuat lapas betul-betul bebas dan bersih dari peredaran narkoba. Kalau untuk predikat WBK-WBBM memang ada asistensi di kami tapi keputusan penilaian ada di tangan Kemenpan RB," kata dia.

Seperti diketahui Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Penyidik bahkan menyebut 60 persen lebih peredaran narkoba di wilayah hukumnya melibatkan narapidana di dalam lapas.

Kalapas Cikarang Nur Bambang mengaku masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi. "Sejauh ini kami masih menunggu dahulu proses selanjutnya bagaimana, apa ada penyidikan ke sini atau belum, kami belum mendapatkan informasi. Kami masih belum punya informasi yang lengkap dari pihak penyidik. Kami tunggu hasil penyidikan, nanti kan ada pencocokan," katanya.


Baca juga: Pakar: Berantas peredaran narkoba dari balik jeruji
Baca juga: Kejati Sumsel jebloskan mantan Bupati Muara Enim ke Lapas

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020