Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Cabang BTN KC Harmoni Paima Erianto Hasibuan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada eks Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

"Hari ini jaksa penyidik memeriksa dua saksi yang terkait dengan dugaan perkara korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut BTN. Saksi yang diperiksa Paima Erianto Hasibuan selaku mantan Kepala Cabang BTN KC Harmoni," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu.

Jaksa penyidik juga memeriksa Crisdy B Espa yang merupakan CMLD Departemen Head Bank PT BTN.

Baca juga: Mantan Dirut BTN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi

"Pemeriksaan para saksi tersebut diperlukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang disangkakan karena yang bersangkutan pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut menduduki jabatan yang diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang diduga bermasalah hingga pada akhirnya menyebabkan status kreditnya dalam kondisi macet dengan collectibilitas 5," kata Hari.

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono.

Baca juga: Eks dirut jadi tersangka korupsi, begini tanggapan Bank BTN

Kelima tersangka adalah Maryono, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono yakni Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.

Kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami collectibility 5 atau macet.

"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," kata Hari.

Baca juga: Menantu mantan direktur utama BTN ditetapkan sebagai tersangka

Kemudian pada 2013, tersangka H Maryono yang menjabat Direktur Utama Bank BTN itu juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar.

Saat itulah terjadi kesepakatan sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp870 juta dan ditransfer lewat menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020