Medan (ANTARA News) - Universitas Sumatera Utara (USU) menyediakan 500 beasiswa melalui Program Beasiswa Bidik Misi tahun 2010 sebagai upaya mendukung pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu dari segi ekonomi.

"Beasiswa yang akan diberikan sebesar Rp10 juta per tahun atau Rp5 juta per semester untuk 500 mahasiswa miskin," kata Bisru Hafi dari Bagian Humas USU di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, pemberian bantuan beasiswa itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Rektor USU dengan Dirjen Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2009.

Beasiswa yang diberikan itu Rp5 juta per semester hingga selesai. Bagi mahasiswa program diploma akan diberikan hingga enam semester, sedangkan mahasiswa program sarjana diberikan hingga semester VIII.

"Alokasi beasiswa ini untuk semua program studi pada departemen yang ada di lingkungan USU. Jadi biaya pendidikannya benar-benar ditanggung secara penuh oleh pemerintah," katanya.

Persyaratan untuk mendaftar program ini adalah siswa SMA sederajat yang dijadwalkan lulus ujian nasional (UN) pada 2010, berprestasi, dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Calon penerima beasiswa juga harus berprestasi akademik dan ekstrakurikuler yang diketahui kepala sekolah atau pemimpin unit Pendidikan Masyarakat  kabupaten/kota.

"Serta mencantumkan peringkat keberapa dari berapa jumlah siswa yang ada di kelasnya," katanya.

Mengenai tata cara pendaftaran, ia mengatakan, calon mahasiswa harus memilih program pendidikan Diploma III atau program sarjana pada Universitas Sumatera Utara (USU).

Calon mahasiswa dapat mengusulkan langsung kepada Rektor USU, dengan melampirkan berkas yang terdiri atas formulir pendaftaran yang dapat diunduh di situs www.usu.ac.id atau www.dikti.go.id atau www.kelembagaan.dikti.go.id.

Peminat harus melengkapi berkas dengan pasfoto 3 x 4 tiga lembar, fotokopi kartu tanda siswa, fotokopi rapor semester I hingga V, dan  surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas.

Juga melampirkan bukti pendukung prestasi lainnya di bidang keilmuan yang disahkan (dilegalisasi) kepala sekolah atau pemimpin unit Pendidikan Masyarakat, kemudian melampirkan fotokopi kartu keluarga miskin.

Bagi keluarga yang tidak memiliki kartu keluarga miskin harus menyertakan surat keterangan penghasilan orangtua atau wali, atau surat keterangan tidak mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya oleh kepala desa atau instansi tempat orang tua bekerja. (*)
ANT/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010