Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kesiapan semua pihak dalam menghadapi rencana pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah pada Semester Genap Tahun di tengah pandemi COVID-19.

"Pembukaan sekolah ditentukan oleh kesiapan semua pihak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, Jakarta, Senin.

Retno mengatakan semua pihak harus menyiapkan segala sesuatunya dengan matang sehingga pelaksanaan PTM tidak berisiko menimbulkan kluster baru penyebaran COVID-19.

Kesiapan tidak hanya perlu dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda), tetapi juga oleh sekolah, guru, orang tua hingga siswa.

Baca juga: KPAI catat banyak sekolah belum siap lakukan PTM pada Semester Genap

Baca juga: Mendikbud tegaskan PTM pada Januari 2021 didasarkan persyaratan ketat


"Daerah siap, sekolah siap, guru siap, orang tua siap dan siswa siap. Kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau," kata Retno.

Kemudian, selain mendorong kesiapan semua pihak, KPAI juga mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih fokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan, sosialisasi protokol dan sinergi antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah.

Jika sekolah belum mampu memenuhi persyaratan infrastruktur dan protokol, maka KPAI menyarankan sekolah untuk menunda pembukaan sekolah.

Pemerintah Pusat dan Pemda, didukung oleh DPRD dan DPR juga didorong untuk mulai mengarahkan politik anggaran ke pendidikan, terutama persiapan infrastruktur pembukaan sekolah demi mencegah kemungkinan sekolah menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

"Menyiapkan infrastruktur AKB di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu butuh dukungan dana dari pemerintah. Kalau daerah belum siap, maka tunda dulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau," katanya.

Berikutnya, APBN dan APBD juga didorong untuk menganggarkan tes usap (swab) bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan sebelum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah. Tes usap untuk peserta didik dapat dilakukan secara acak, namun biayanya juga tetap dibebankan pada APBD dan APBN Tahun Anggaran 2020/2021.

Kemudian, KPAI juga menyarankan kepada Dinas Pendidikan untuk memandu seluruh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di level sekolah untuk memilih materi-materi yang akan diberikan saat PTM dan PJJ, karena siswa akan masuk secara bergantian.

"Sebaiknya materi PTM adalah materi dengan tingkat kesulitan tinggi dan membutuhkan bimbingan guru secara langsung. Sedangkan materi PJJ adalah materi yang anak bisa belajar secara mandiri. Kepala Sekolah harus memastikan itu dalam supervisi. Kalau MGMP dan sekolah belum siap, maka tunda buka sekolah yang bersangkutan," kata Retno lebih lanjut.

Selain itu, KPAI juga menyarankan Pemda dan sekolah untuk tidak langsung melaksanakan PTM dengan separuh jumlah siswa. Sebaliknya, mereka disarankan untuk memulai uji coba PTM dengan sepertiga siswa, baik siswa SMA/SMK/SMP, dimulai dari kelas paling atas.

"Kalau peserta didik patuh pada protokol kesehatan/SOP, barulah menyelenggarakan simulasi untuk siswa di kelas bawahnya. Dan jangan memulai PTM tanpa uji coba terlebih dahulu," katanya.

Adapun untuk anak sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), KPAI menyarankan agar PTM pada awal tahun 2021 bagi anak-anak tersebut tidak dibuka terlebih dahulu mengingat masih tingginya angka penderita COVID-19, sementara anak-anak masih sangat rentan terhadap virus, sehingga para pengajar dikhawatirkan akan kesulitan dalam melakukan pengawasan.

Kepada Satgas Penanganan COVID-19, KPAI berharap agar mereka dapat terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan atau prosedur operasional standar terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB), seperti langkah-langkah pertolongan pertama apabila ada yang terpapar COVID-19.

Kemudian, KPAI juga mendorong peran serta komite sekolah sebagai moderator dari pihak sekolah terkait kemungkinan izin penggalangan dana untuk pengadaan fasilitas alat keselamatan kesehatan siswa (AKKS) atau protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri.

Terakhir, KPAI juga mendorong dinas pendidikan, sekolah dan orang tua siswa, khususnya pada jenjang SMP, SMA dan SMK, untuk melakukan upaya antisipasi dan pengawasan pada saat siswa pulang dari sekolah, sehingga membatasi kemungkinan anak terlalu sering di luar rumah, dan sebaliknya mereka langsung pulang ke rumah setelah sekolah selesai.*

Baca juga: Butuh regulasi pencegahan pekerja anak tingkat daerah, kata KPAI

Baca juga: KPAI: Pandemi COVID-19 tingkatkan praktik pekerja anak

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020