Sebenarnya kami sudah dua kali mengajukan izin pembangunan tambak, tapi (izin) tidak kunjung keluar
Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan dua pembudidaya udang vanname di pesisir Pantai Cengkrong sebagai tersangka perusakan lingkungan karena membuka lahan tambak di tepi pantai yang seharusnya menjadi kawasan lindung.

Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito, Rabu menyatakan, aktivitas tambak udang di kawasan pesisir pantai tersebut ilegal karena kedua pembudidaya tak mengantongi izin usaha, serta tak dilengkapi izin analisa dampak lingkungan dari dinas terkait.

"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 98 ayat 1 dan/atau pasal 99 ayat 1 UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara," kata Mujito dalam siaran pers di hadapan sejumlah awak media.

Dua penambak udang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing adalah Gyn (49) dan Skr (50). Keduanya adalah warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Baca juga: Dirjen: Pembudidaya udang perlu perkuat pangsa pasar global

Baca juga: KKP dorong pembentukan korporasi pembudidayaan tambak udang


Menurut pengakuan mereka di hadapan polisi, aktivitas penambakan udang vanname di pesisir Pantai Cengkrong telah mereka lakukan sejak setahun, tepatnya sejak pertengahan 2019.

Tersangka Gyn merupakan orang pertama yang membuka lahan pesisir untuk usaha tambak udang vanname.

Ia memanfaatkan lahan di kawasan hutan yang masih area Perhutani di petak 95K Blok Cengkrong RPH Kediri, masuk Dusun Cengkrong, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Sukses pada awal-awal usaha budi daya vanname mendorong motivasinya untuk memperluas kawasan budi daya.

Ia lalu menggandeng Skr untuk menambah modal usaha, sehingga areal tambak udang di perluas hingga mencapai sekitar tiga hektare, membentang mulai kawasan muara sungai hingga pesisir pantai.

Posisi tambak udang Gyn dan Skr berhadapan langsung dengan laut, dan hanya berjarak kurang dari 25 meter.

"Sebenarnya kami sudah dua kali mengajukan izin pembangunan tambak, tapi (izin) tidak kunjung keluar," kata Gyn saat dikonfirmasi awak media.

Penyelidikan kasus ini sebelumnya melibatkan sejumlah pihak, mulai dari ahli titik ordinat dari BKPH Wilayah XI Yogyakarta, ahli Kehutanan, ahli perikanan, ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB dan ahli pidana.

Hasil uji laboratorium sejumlah barang bukti menyatakan bahwa keberadaan tambak tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bisa berpengaruh terhadap lingkungan sekitar maupun habitat laut yang berada di sekitar lokasi tambak udang, tutur Kompol Mujito.

Baca juga: Menteri Edhy: Pemerintah beri kemudahan izin perusahaan tambak udang

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020