pemenuhan hak disabilitas perlu data, tetapi yang terpenting harus nyambung dengan data Dukcapil
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus berupaya mengintegrasikan data penyandang disabilitas dengan data kependudukan sehingga mereka bisa terlayani dengan baik dan hak-hak mereka terpenuhi.

"Terkait pemenuhan hak disabilitas perlu data. Tetapi yang terpenting data itu harus nyambung dengan data Dukcapil," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam dialog rangkaian peringatan Hari Disabilitas yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan sesuai mandatnya Kementerian Sosial membuat kartu penyandang disabilitas yang sudah dicetak sebanyak 40 ribu lembar namun masih konvensional. Untuk tahun ini dicetak sebanyak 17 ribu lembar kartu.

Baca juga: Ombudsman: Disabilitas di Kaltara dapat pelayanan baik saat pandemi

Harry mengharapkan ke depan ada data nasional penyandang disabilitas. Saat ini baru ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menginventarisir 1,7 juta penyandang disabilitas. Berdasarkan data berjalan 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penyandang disabilitas sekitar 26 juta jiwa.

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufroni Sakaril mengakui masih banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan haknya.

"Memang belum ada datanya. Data ini sangat penting dalam merumuskan kebijakan pemerintah, begitu juga dengan lembaga lain, kalau tidak ada data bagaimana bisa menyalurkan bantuan," ujar Gufroni.

Baca juga: KSP sebut pendekatan terhadap disabilitas harus berbasis HAM

Menurut dia, hak disabilitas saat ini belum terpenuhi sepenuhnya, meski ada kemajuan-kemajuan dilihat dari semakin tingginya kepedulian dan keberpihakan pemerintah terutama dalam kebijakannya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan pendataan warga penyandang disabilitas menjadi perhatian dan konsentrasi mereka karena penyandang disabilitas menghadapi hal-hal tertentu yang bisa menyulitkan mereka dalam pendataan.

Baca juga: Bappenas: Paradigma disabilitas bergeser ke human rights based

Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 sudah didorong dan diarahkan untuk Disdukcapil mengambil langkah-langkah dengan jemput bola bagi warga yang sakit, lansia atau disabilitas maupun yang sulit dijangkau.

"Perlu sinergi antarsektor karena banyak yang belum tahu mereka tinggal di mana sehingga kalau ada organisasi disabilitas bisa bergerak cepat," katanya.

Baca juga: Stafsus sebut Presiden jamin hak penyandang disabilitas berkarya

Ia menjelaskan cara pendataannya mudah, dengan menginformasikan ke Dinas Dukcapil kalau mereka memerlukan dokumen kependudukan mulai dari akta kelahiran, akta perkawinan bagi non muslim, KTP elektronik dan dokumen lainnya. Dukcapil menerbitkan 24 jenis dokumen kependudukan.

"Prinsipnya kita bisa lakukan layanan jemput bola. Mari kita bekerja sama agar kita bisa memberikan pelayanan yang baik bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," kata Zudan.

Baca juga: Pansel segera mulai proses seleksi anggota Komite Nasional Disabilitas

Baca juga: Data tidak valid sebabkan bantuan bagi disabilitas kurang maksimal

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020