Jakarta (ANTARA) - Dewan legislasi di Massachusetts, Amerika Serikat, sepakat untuk melarang penegak hukum dan kantor layanan masyarakat menggunakan teknologi pengenal wajah.

Aturan tersebut masih berupa rancangan undang-undang di Massachusetts, dikutip dari The Verge, Kamis. Berdasarkan aturan tersebut, kepolisian masih bisa mencari informasi di basis data izin mengemudi dengan jaminan dan sejumlah persyaratan, antara lain menyiarkan laporan tahunan soal pencarian tersebut.

Teknologi pengenal wajah, atau facial recogntion, merupakan topik kontroversial di AS karena hanya ada sedikit panduan federal mengenai penggunaan teknologi tersebut.

Sejumlah perusahaan menawarkan teknologi pengenal wajah untuk pemerintah hingga individu, namun, tidak ada pengawasan mengenai penggunaan teknologi tersebut.

Selain Massachusetts, sejumlah kota di AS juga melarang kepolisian menggunakan pengenal wajah antara lain Maine, Portland, Oregon, Oakland, Boston dan San Francisco.

Beberapa pakar keamanan siber berpendapat teknologi pengenal wajah, meskipun sudah dilengkapi kecerdasan buatan tingkat lanjut, masih memiliki kekurangan.

Sistem ini beberapa waktu lalu kesulitan mengidentifikasi gender dari orang berkulit gelap.

Raksasa teknologi Amazon pada Juni lalu melarang kepolisian menggunakan teknologi pengenal wajah milik mereka selama setahun agar Kongres bisa menyiapkan aturan yang layak untuk teknologi tersebut.

Baca juga: Teknologi pengenal wajah bantu temukan keluarga yang hilang di China

Baca juga: San Francisco akan larang teknologi pengenal wajah

Baca juga: Teknologi pengenal wajah banyak dipakai untuk absensi kantor

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020