Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah mengatakan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wenny Bukamo, Bupati Kabupaten Banggai Laut yang juga calon petahana tidak mengganggu proses pilkada di kabupaten tersebut.
 
"Tidak ada regulasi mengatur menggugurkan calon kepala daerah yang berhadapan dengan proses hukum yang belum inkrah pada proses pilkada," ujar Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming yang dihubungi, di Palu, Sabtu.
 
KPU menilai, sepanjang tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut, maka yang bersangkutan masih berhak mengikuti proses pilkada di Banggai Laut sebagai salah satu pasangan calon, termasuk melakukan kegiatan kampanye terakhir menjelang masa tenang pemilihan.

Baca juga: KPK tangkap Bupati Banggai Laut

Baca juga: KPK amankan Rp2 miliar terkait OTT Bupati Banggai Laut

Baca juga: KPK turut amankan uang-dokumen proyek terkait OTT Bupati Banggai Laut
 
Dalam kontestasi pilkada, Wenny Bukamo berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe sebagai calon petahana dalam Pilkada 2020. Pria kelahiran 14 April 1960 itu juga merupakan bupati pertama di Banggai Laut yang menang pada Pilkada 2015 lalu.
 
Pada penyelenggaraan pesta demokrasi serentak tahun ini di Provinsi Sulteng yang dilaksanakan 9 Desember, diikuti delapan kabupaten dan satu kota, ditambah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng.
 
"Proses hukum ini tidak berpengaruh terhadap pencalonan bersangkutan," ucap Tanwir.
 
Menurut KPU, jika dalam proses pemungutan dan penghitungan suara calon petahana menang, maka proses penetapan sebagai pemenang pilkada tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Pemilu.
 
"Kalau memang ini terbukti nantinya, saya kira ini adalah kejadian yang memilukan dan sangat kita sesalkan. Ini bukan contoh yang baik untuk kehidupan demokrasi kita sekarang dan akan datang," katanya.
 
OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (3/12), menyeret Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo atas kasus dugaan suap tindak pidana korupsi.
 
Wenny bersama lima orang lainnya, kini berstatus tersangka setelah dilakukan pengembangan kasus oleh KPK terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut pada tahun anggaran 2020.
 
Lima orang tersebut yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Baca juga: KPK indikasikan suap Bupati Banggai Laut untuk kepentingan pilkada

Baca juga: KPK tahan Bupati Banggai Laut di Rutan Polres Luwuk

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020