Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim Syahrul Yasin Limpo dalam jumlah pers di Jakarta, Senin, menyebut bahwa penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

"KKP tetap bekerja untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan," kata Syahrul Yasin Limpo kepada awak media.

Baca juga: Kapal ikan asing kembali marak tangkap ikan di laut Natuna

Menteri Syahrul menjelaskan bahwa penangkapan kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut terjadi pada Minggu atau tanggal 6 Desember 2020.

Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF.5152 yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan teritorial Indonesia.

Meskipun berusaha untuk melarikan diri, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim area Indonesia-Malaysia.

"Kapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan," ujar Mentan Syahrul.

Baca juga: KKP tangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka

Berdasarkan pemeriksaan awal yang sudah dilakukan terhadap data Global Positioning System (GPS) pada kapal tersebut diketahui bahwa selama dua bulan terakhir kapal tersebut sebanyak tiga kali masuk wilayah perairan teritorial Indonesia.

Selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "KKP akan melakukan proses hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Menteri Syahrul.

Menteri Syahrul juga menjelaskan bahwa selama periode Oktober 2019 sampai dengan saat ini Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan 99 kapal ikan, terdiri dari 63 kapal ikan asing dan 36 kapal Indonesia.

Rincian kapal ikan berbendera asing yang ditangkap yaitu 27 kapal berbendera Vietnam, 19 kapal berbendera Malaysia, 16 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Baca juga: KKP: Pemberantasan penangkapan ikan cara merusak termasuk prioritas

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020