Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau Kemitraan Laode M. Syarif mengatakan praktik korupsi adalah perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia, namun sayangnya jarang dibahas atau dibicarakan.

"Korupsi ini sangat menyengsarakan rakyat dan melanggar HAM," kata dia diskusi via daring dengan tema Kronik HAM Nusantara dan seruan kebangsaan dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Di Indonesia, ujar eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, tak jarang terjadi praktik korupsi dana bantuan sosial. Padahal, anggaran itu diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan sulit.

Korupsi bencana tsunami di Aceh pada 2004 melibatkan jumlah yang tidak kecil bahkan lembaga internasional pun ikut terseret dalam lingkaran praktik korupsi tersebut.

Baca juga: KPK harap kepala daerah terpilih tak manfaatkan jabatan untuk korupsi

Baca juga: Sri Mulyani: Korupsi jadi ancaman penanganan pandemi


Selanjutnya, bencana alam yang terjadi di Yogyakarta yakni meletusnya Gunung Merapi, tsunami Jawa Barat dan bencana di Palu juga tak luput dari praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat.

"Seharusnya itu proyek untuk air minum bagi masyarakat Palu, tetapi dikorupsi di Kementerian PUPR," katanya.

Tidak hanya itu, lulusan Universitas Hasanuddin tersebut juga menyinggung perkara bantuan dana dengan jumlah besar yang hingga kini belum tuntas diselesaikan oleh negara.

"BLBI dan kasus Bank Century hingga hari ini belum selesai," ujarnya.

Yang paling fenomenal ialah dugaan korupsi bantuan bencana gempa bumi di Lombok dan bantuan sosial COVID-19 dengan tersangka utama Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pemanfaatan anggaran bantuan sosial oleh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang seharusnya untuk masyarakat terdampak COVID-19 merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Ia berpandangan upaya mencapai atau perjuangan HAM di Indonesia sejatinya harus sejalan dengan pemberantasan praktik korupsi.*

Baca juga: Ketua KPK sebut korupsi musuh utama pelaksanaan HAM di Indonesia

Baca juga: Ketum ICMI: Tempatkan jabatan untuk memberi bukan meminta

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020