Total pengembalian kerugian negara sudah sebesar Rp905 juta
Bintan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) telah memulihkan kerugian negara dari dugaan kasus korupsi BUMD Bintan PT Bintan Inti Sukses (PT BIS) sebesar Rp905 juta dari total nilai kerugian sekitar Rp1,7 miliar.

“Total pengembalian kerugian negara sudah sebesar Rp905 juta, masih tersisa sekitar Rp868 juta lagi,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Sigit Prabowo, Senin.

Dalam kasus ini, Kejari Bintan sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur PT BIS berinisial Rs, dan mantan Kepala Divisi Keuangan berinisial Td.

Tersangka Td sudah ditahan, sementara tersangka RS masih menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.

“Nanti akan koordinasi dengan Gugus Tugas, kalau sudah dinyatakan sembuh baru ditahan,” ujarnya pula.

Sigit menyampaiakan modus operandi kedua tersangka, yaitu dengan memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT BIS terhadap sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba.

Kendati demikian, pinjaman yang diberikan macet dan tidak dibayarkan. Hanya sebagian pengusaha yang membayar.

“Ada tujuh mitra yang meminjam uang ke PT BIS. Di dalamnya ada pengusaha, nelayan dan waralaba,” ujarnya lagi.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Kejari Bintan tetapkan dua pejabat BUMD jadi tersangka korupsi

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020