Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) merencanakan pelatihan rutin bagi karyawannya pada 2021 agar implementasi dari SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bisa maksimal.

"Selama 2021 nanti setahun ada 12 kali pelatihan. Bentuknya webinar agar memuat peserta banyak. Dari 12 kali pelatihan, 4 kali berhubungan dengan GRC atau Goverment, Risk dan Compliance itu yang akan dibahas dalam webinar itu," kata Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta International Stadium (JIS), Selasa.

Dwi mengatakan untuk narasumber yang diundang dalam 12 pelatihan itu berasal dari luar perusahaannya sehingga para pegawainya mendapatkan ilmu yang lebih baru dari narasumber dengan pengalaman yang luas.

Pelatihan dan edukasi terkait sistem manajemen anti penyuapan memang menjadi salah satu kunci yang akan ditanamkan oleh Jakpro setelah mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001:2016.

ISO 37001:2016 SMAP merupakan standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada 2016 dengan judul "Anti Bribery Management System–Requirements With Guidance for Use".

Dengan adanya ISO SMAP diharapkan iklim suatu korporasi dapat terhindar dari adanya penyuapan dan perusahaan mendapatkan kepercayaan lebih dari para mitranya termasuk masyarakat.

Baca juga: Jakpro komitmen jalankan sistem anti korupsi usai terima ISO SMAP
Baca juga: Jakpro terima sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan


Untuk memperoleh ISO 37001:2016, Jakpro harus mengikuti proses identifikasi hingga audit oleh Lembang Sertifikasi PT Mutu Agunglestari selama hampir satu tahun lamanya.

"Target kami memang di Ulang Tahun Jakpro yang ke-20 tahun mendapatkan ISO 37001:2016. Prosesnya memang panjang dan 'berdarah-darah'. Kita beri pemahaman tidak hanya di tingkat manajer tapi juga associate hingga office boy dan office girl ikut kita sosialisasikan (tentang ISO SMAP)," ujar Dwi.

Jakpro pada Selasa memperoleh sertifikat ISO 37001:2016 SMAP dan menjadi BUMD kedua di DKI Jakarta yang berkomitmen untuk menjalankan standar manajemen anti penyuapan itu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020