Kami bukan menyatakan adanya kecurangan
Banjarmasin (ANTARA) - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara tingkat kota yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di Hotel Ratta In Banjarmasin, Selasa.

"Kami menolak menandatangani lembar berita acara dan perhitungan surat suara ini," ujar Ketua Bidang Data dan Saksi Ananda-Mushaffa, Achmad Muhajir, usai menerima dokumen rekapitulasi surat suara.

Meski menolak, pihaknya tetap mengapresiasi seluruh proses dan pemungutan suara hingga saat ini.

Namun, pihaknya mengisi model kejadian khusus dalam keberatan atas rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu kepada KPU.

Ada beberapa hal keberatan yang pihaknya sampaikan, pertama pihaknya mengindikasi perhitungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang perlu dicermati.

"Kami bukan menyatakan adanya kecurangan, tapi ini sebagai pembelajaran, kenapa selalu terulang," ujar Achmad Muhajir.
Baca juga: KPU Banjarmasin tetapkan Ibnu-Arifin peroleh suara tertinggi


Dia menjabarkan terkait hal di atas, seperti adanya ketidaksamaan jumlah surat suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang hadir, tentunya ada rumusannya ini.

Pihaknya menemukan fakta ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 di Belitung Utara, Banjarmasin Barat, daftar pemilih tetap (DPT) yang hadir dengan surat suara yang dicoblos berbeda.

"DPT yang hadir 160 orang, di luar ada tambahan dua pemilih, tapi kami temukan surat suara sah dan tidak sah jumlahnya 170 orang, artinya ada selisih delapan, ini yang kami tanyakan," katanya pula.

Satu contoh lagi, ujar dia, di TPS 12 Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, DPT yang hadir 191 orang berdasarkan daftar hadir, namun saat akhir, jumlah suara sah dan tidak sah malah sebanyak 237.

"Masalah ini tadi kami pertanyaan kepada KPU dan Bawaslu, namun tidak diakomodir, kami sayangkan," katanya pula.

Termasuk juga pemilih yang hadir hanya membawa surat undangan tanpa membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sebab PKPU Nomor 18 Tahun 2020, di mana dalam aturannya pemilih wajib membawa undangan dan KTP-el.

"Ini juga kita indikasi banyak di lapangan tidak sesuai itu, kita khawatir ada pemilih tidak seharusnya," ujar Achmad Muhajir.

Pihaknya berharap ini ditanggapi KPU dan Bawaslu, sehingga pesta demokrasi ini benar-benar demokrasi dan adil.

"Jika misalnya tidak direspons, ada kemungkinan ini kami sengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya lagi.

Berdasarkan hasil rapat pleno ini, Ananda-Mushaffa yang diusung Golkar, PKS, PAN dan NasDem memperoleh suara sebanyak 74.154 suara. Sedangkan rivalnya H Ibnu Sina dan H Arifin Noor (Ibnu-Arifin) memperoleh sebanyak 90.980 suara.
Baca juga: Petugas KPPS kenakan kostum superhero tingkatkan partisipasi pemilih

Pewarta: Sukarli
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020