Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta pemerintah daerah khususnya wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, melakukan langkah antisipasi dalam menangani penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dengan munculnya klaster penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran seperti yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, perlu disiapkan penanganan secara komprehensif.

"Dahulu awal ada klaster pasar, kemudian keluarga, dan sekarang perkantoran. Ini harus dijaga dengan kehati-hatian bersama," kata Khofifah, di Kota Malang, Rabu.

Baca juga: Gubernur Jatim resmikan RS lapangan penanganan COVID-19 di Kota Malang

Khofifah menjelaskan, jika didapati kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan perkantoran tanpa gejala, dinilai bisa meningkatkan risiko penyebaran virus corona, kepada rekan sesama pegawai, dan juga pada lingkungan keluarga.

Menurut Khofifah, belajar dari kasus penyebaran COVID-19 di lingkungan pasar, dan keluarga beberapa waktu lalu, perlu disiapkan skema perkantoran tangguh. Skema perkantoran tangguh, dinilai menjadi salah satu langkah komprehensif mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Kalau dulu di pasar ada klaster pasar, kita buat pasar tangguh, termasuk adanya kampung tangguh. Sekarang, sudah harus mulai kita revitalisasi kembali ketangguhan pada sektor tertentu, terutama perkantoran," kata Khofifah.

Baca juga: Masyarakat dilarang masuk Malang karena zona hitam COVID-19? Cek faktanya

Khofifah menambahkan, untuk menyiapkan perkantoran tangguh tersebut, perlu disiapkan para relawan yang terlatih untuk menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19. Selain itu, pada masing-masing kantor juga harus disiapkan berbagai fasilitas penerapan protokol kesehatan.

Sebagai catatan, di Kota Malang, dalam beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19. Penambahan tersebut, salah satunya berasal dari klaster perkantoran yang memberikan pelayanan publik.

Setidaknya sudah ada dua perkantoran pelayanan publik yang ditutup sementara akibat adanya pegawai terpapar COVID-19. Pertama, Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, ditutup selama lima hari usai 20 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

Kedua, pada Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI )Malang, pelayanan paspor juga dihentikan sementara mulai 15-18 Desember 2020, setelah tiga orang pegawai di kantor tersebut terpapar COVID-19.

Secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 2.925 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.411 orang dilaporkan telah sembuh, 278 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Baca juga: Kota Malang alami lonjakan kasus COVID-19

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020