Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara bersama Yayasan TIME Sumatera Indonesia mengungkap perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di Kota Rantauprapat.
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, di Rantauprapat, Rabu, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka, yakni OS (43) dan RG (49).
 
"Kami tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang. Satu lagi JS (35), saat ini masuk DPO. Mereka dari sindikat jaringan perdagangan hewan asal Provinsi Sumatera Utara di Rantauprapat," katanya lagi.
Baca juga: Gakkum LHK Sumut amankan kulit harimau
 
Pengungkapan kasus perdagangan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli bagian tertentu fauna asiatis di Jalan Pelita IV, Kota Rantauprapat.
 
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit, tim menyita barang bukti satu kotak karton warna cokelat berisikan dua lembar kulit harimau sumatera dan tiga karung berisi tulang beluang.
 
"Kulit harimau dalam kondisi baik, di pasar gelap internasional bisa mencapai Rp500 juta. Sedangkan harga tulang harimau bisa mencapai Rp30 juta," katanya pula.
 
Menurutnya, harimau sumatera ini merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1.2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
 
"Untuk itu pelaku dijerat pasal tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya pula.
Baca juga: BKSDA Aceh terima tiga barang bukti kulit harimau sepanjang 2020

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus dan Kurnia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020