adanya PKB yang disepakati ini produktivitas dari perseroan akan meningkat, sehingga kelangsungan dari perseroan dapat menjadi lebih baik dan karyawan semakin sejahtera
Jakarta (ANTARA) - PT Kimia Farma (Persero) Tbk memperpanjang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja perseroan sebagai mitra kerja untuk periode 2021-2022 guna menyelesaikan masalah atau hal-hal yang perlu diselesaikan secara musyawarah, serta untuk mencapai kesepakatan.

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo mengatakan perpanjangan PKB ini juga dilakukan terhadap dinamika perundingan perubahan PKB secara musyawarah, untuk bersama-sama mencari solusi penyelesaian antara tuntutan para serikat dengan kemampuan perseroan.

"Harapan saya dengan adanya PKB yang disepakati ini produktivitas dari perseroan akan meningkat, sehingga kelangsungan dari perseroan dapat menjadi lebih baik dan karyawan semakin sejahtera, serta PKB ini menjadi yang terbaik bagi perseroan dan yang terbaik bagi karyawan," kata Verdi Budidarmo dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ke-5 sejak tahun 2013 ini ditandatangani pada Rabu (16/12) di Gedung A Ruang Soekaryo PT Kimia Farma Tbk dengan menerapkan protokol kesehatan.

Acara dihadiri secara offline oleh jajaran Direksi PT Kimia Farma Tbk, para General Manager, Serikat Pekerja Kimia Farma dan disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Pusat serta perwakilan serikat pekerja lainnya secara virtual.

"Harapan kami dengan adanya perjanjian kerja bersama ini pihak pengusaha dan pihak pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja dan berkarya sehingga produktivitas dapat meningkat dan kesejahteraan pekerja dapat dipenuhi dengan menjalin hubungan industrial yang harmonis," kata Kasie Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dari Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Pusat Nilza

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 13/2003, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja atau beberapa Serikat Pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Peraturan Undang-Undang No.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pertama di perseroan dimulai pada tahun 2013, hal ini untuk mendorong semangat seluruh serikat, dimana dalam PKB tersebut di kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pekerja dan pemberi kerja.

Periode berlakunya suatu Perjanjian Kerja Bersama maksimal 2 (dua) tahun sekali, dan akan dilakukan perpanjangan setelah tercapainya kesepakatan kedua belah pihak pada saat perundingan atas perpanjangan tersebut.

Arti penting perubahan suatu PKB dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan organisasi dan penyesuaian atas hak dan kewajiban para pihak untuk mengoptimalkan dan menjaga terciptanya keberlangsungan perseroan ke depan.

Baca juga: Anak usaha Kimia Farma raih penghargaan pengelolaan lingkungan
Baca juga: Kimia Farma kembangkan bisnis klinik kecantikan
Baca juga: Anak usaha Kimia Farma ekspor obat ke Afghanistan dan Myanmar

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020