Dilaporkan sebanyak 99 persen alat pelindung diri (APD) telah tersedia dan kualitas APD menunjukkan hasil sebanyak 96 persen dalam kondisi baik
Jakarta (ANTARA) -
Ombudsman RI menyatakan KPU telah menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman RI yaitu memastikan dan mengupayakan pendistribusian kelengkapan APD hingga sektor tempat pemungutan suara (TPS).
 
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Kamis, mengatakan, Ombudsman RI turut serta melakukan pengawasan terkait pelayanan publik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, khususnya mengenai aspek Protokol Kesehatan.
 
Adrianus Meliala mengatakan dari 207 tempat pemungutan suara (TPS) yang didatangi pihaknya secara acak di seluruh Indonesia, rata-rata telah menjalankan secara baik protokol kesehatan.
 
"Dilaporkan sebanyak 99 persen alat pelindung diri (APD) telah tersedia dan kualitas APD menunjukkan hasil sebanyak 96 persen dalam kondisi baik," ucap dia.

Baca juga: Ombudsman ingatkan KPU percepat distribusi logistik protokol kesehatan

Baca juga: Ombudsman: Distribusikan APD pilkada harus tepat waktu
 
Ombudsman RI mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada 2020 yang telah digelar beberapa waktu yang lalu.
 
Di samping itu, Adrianus memaparkan terdapat temuan khusus yaitu kepatuhan penerapan protokol kesehatan di TPS. Hasil monitoring menunjukkan bahwa sebagian besar TPS telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
 
Contohnya, pembatasan jumlah pemilih, pengaturan waktu kehadiran, pengaturan jaga jarak, ketersediaan tempat cuci tangan, ketersediaan bilik suara khusus, pengecekan suhu tubuh, serta pemakaian APD petugas.

"Namun terkait pengaturan jaga jarak dan pemakaian face shield prosentase-nya kurang dari 90 persen," ujarnya.
 
Adrianus menjelaskan kegiatan monitoring ini merupakan rangkaian dari investigasi pada akhir November 2020 lalu, dimana Ombudsman RI menemukan 70 persen dari 32 KPUD yang didatangi belum mendistribusikan APD kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
 
Kemudian pada 2 Desember 2020, Ombudsman RI menyampaikan temuan tersebut kepada pihak KPU dan Bawaslu dan meminta melakukan tindakan korektif berupa memastikan dan mengupayakan pendistribusian kelengkapan APD hingga sektor TPS.

Baca juga: Ombudsman minta perhatikan sisi abnormal pilkada di masa normal baru

Baca juga: Ombudsman ingatkan potensi maladministratif pada Pilkada Serentak 2020

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020