Merek-merek tersebut telah sah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Madiun (ANTARA) - PT Petrokimia Gresik (PG) mengimbau petani mewaspadai peredaran pupuk palsu yang dijual dengan kemasan seolah-olah produk tersebut adalah produk pupuk PG.

Sekretaris Perusahaan PG Yusuf Wibisono mengatakan kemasan produk yang seolah-olah milik PG tersebut menggunakan merek yang menyerupai merek terdaftar milik PG. Baik secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya yang biasanya beredar pada musim tanam seperti saat ini.

"PG mengimbau bahkan meminta kepada seluruh petani untuk mewaspadai maraknya peredaran atau penjualan produk pupuk yang seolah-olah itu adalah produk PG dan PG tidak bertanggung jawab atas peredaran atau penjualan produk pupuk palsu tersebut," ujar Yusuf Wibisono dalam keterangan pers yang diterima di Madiun, Jumat.

Menurut dia, PG merupakan produsen pupuk anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi. Merek dagang ini antara lain adalah Pupuk NPK Phonska, Pupuk Super Fosfatc, SP-36, Pupuk Organik Petroganik, pupuk ZA berlogo PG, dan pupuk Urea berlogo PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selain itu, PG juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, di antaranya adalah pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya.

"Merek-merek tersebut telah sah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," ujarnya.

Pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah itu adalah produk PG dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.

Oleh karena itu, PG memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk PG untuk menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Baca juga: Isu pupuk langka di Sumut, Petrokimia sediakan stok 3,5 kali lipat

Baca juga: Dirut Petrokimia blusukan pastikan ketersediaan pupuk bersubsidi


"Secara internal, kami telah membentuk tim yang bertugas untuk menangani laporan dari berbagai sumber, dengan disertai bukti yang kuat, terkait peredaran produk pupuk yang seolah-olah produk PG. Tim ini akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ucap Yusuf.

Adapun ciri fisik kemasan pupuk asli buatan PG, maupun produsen pupuk lain di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero) adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo PI untuk pupuk Urea, NPK Phonska, dan Petroganik, serta logo PG untuk pupuk ZA dan SP-36.

Selain itu, pada kantong pupuk juga tercantum tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan", logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan "Bag Code" atau kode kantong (untuk pupuk bersubsidi) di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.

Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna merah muda untuk pupuk urea, oranye untuk pupuk ZA, merah untuk pupuk NPK Phonska, putih untuk pupuk SP-36, serta cokelat untuk pupuk organik Petroganik.

Yusuf menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi ke petani perihal pupuk asli buatan PG maupun PI Group melalui media massa, website, media online, poster di kios-kios resmi, maupun sosialisasi dalam berbagai kegiatan bersama petani.

"Selain itu, PG juga mendorong distributor dan kios resmi untuk membantu sosialisasi mengenai ciri fisik pupuk PG dan imbauan mewaspadai pupuk palsu. Masyarakat juga bisa berperan aktif mengawasai peredaran produk pupuk yang seolah-olah produk PG. Jika menemukan, lapor saja ke pihak berwajib," katanya.

Sementara, baru-baru ini terdapat temuan kasus peredaran pupuk palsu mirip produk PG di Kabupaten Madiun yang sedang ditangani oleh kepolisian setempat. Bahkan, Polres Madiun telah mengamankan seorang tersangka bernama Slamet Romadhon alias Rombong yang mengedarkan-nya dalam dua bulan terakhir.

Baca juga: Dirut : Stok pupuk bersubsidi Petrokimia melebihi ketentuan pemerintah

Baca juga: Petrokimia dongkrak produktivitas pertanian dengan pupuk berkualitas

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020