Jakarta (ANTARA) - Lima pedagang menjadi korban pemalak bersenjata tajam dan berseragam ormas di Kembangan, Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

"Menurut pengakuannya ada lima pedagang yang kerap menjadi sasaran mm,  yakni warung makan, wedang ronde, warung pecel lele, pedagang ketoprak dan pedagang sate padang di Jalan H Kelik Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Imam, tersangka yang memalak warteg dengan seragam ormas adalah CR alias Tompel (28), yang berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat rekaman CCTV yang beredar di media sosial.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil mengidentifikasi sosok pria yang berada di dalam video. Kami langsung amankan berikut dengan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku," ujar dia.

Saat diperiksa, tersangka CR beraksi
bersama AS alias Toyo (24) yang menunggu di motor saat CR memalak pedagang.

Baca juga: Viral pelaku pemalakan supir truk diciduk Polsek Tambora
Baca juga: Empat pemuda pelaku pemalakan di Pasar Tomang diringkus polisi
Baca juga: Pelaku pemalakan sopir truk di Cakung ditangkap sejam setelah viral


Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah memeras pedagang-pedagang dengan bekal seragam salah satu ormas. Mereka pun selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.

"Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan pakaian seragam ormas dam membawa sebilah celurit dengan cara di tenteng," kata dia.

Imam kemudian menjelaskan kejadian ini bermula ketika CR dan AS tengah minum-minuman keras di tempat mereka biasa berkumpul.

Ketika miras habis, mereka berniat kembali menambah minuman namun tak memiliki uang. Akhirnya, mereka memutuskan untuk memeras beberapa pedagang. Berbekal sebilah celurit, mereka berangkat dengan satu motor untuk memalak para pedagang.

Akibat perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kembangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020