tempat wisata atau hiburan yang kedapatan  penggunaan narkoba maka tindakannya langsung disegel permanen dan izin usaha dicabut
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan menutup permanen diskotek 'Monggo Mas' di Jakarta Barat setelah temuan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dan juga pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang  pengunjungnya.

"Iya, 'Monggo Mas' disegel permanen karena memang ditemukan adanya pemakaian narkoba di situ dan melanggar Peraturan Gubernur 18 tahun 2018 ada pasal 54," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Monas, Senin.

Baca juga: Terkait narkoba, DKI cabut izin usaha Diskotek Monggo Mas

Dalam aturan itu disebutkan, jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba di suatu tempat usaha maka dipastikan tempat usaha itu ditutup secara permanen.

"Dalam pasal 54 itu apabila terdapat satu tempat wisata atau hiburan yang kedapatan  penggunaan narkoba maka tindakannya dilakukan bukan lagi hanya peringatan, jadi tidak ada lagi peringatan. Jadi langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen. Kalau ada izin usahanya maka izin usahanya akan kita cabut," ujar Arifin.

Baca juga: Hiburan malam di Jakarta belum diizinkan saat PSBB Transisi

Penutupan Diskotek Monggo Mas dilakukan di pada Sabtu (19/12) lalu, dilakukan bersama oleh Satpol PP DKI Jakarta didampingi petugas kepolisian.

Selain melanggar Pergub 18/2018, tempat usaha 'Monggo Mas' juga disebutkan melanggar Pergub 101/2020 terkait PSBB transisi.

Baca juga: DKI bersinergi terkait warga cari tempat hiburan di wilayah penyangga

Satpol PP DKI Jakarta juga sebelumnya pada Jumat (11/12) sempat menutup permanen satu restoran bernama 'Warung Brothers' di Jakarta Selatan karena terbukti terdapat pelanggaran terkait kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020