Yang namanya di-approve (disetujui) itu ya sudah yang paling baik, yang paling minim efek sampingnya
Yogyakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada Tri Wibawa berharap, masyarakat mempercayakan keamanan dan kehalalan vaksin COVID-19 kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tri Wibawa di Yogyakarta, Selasa, mengemukakan bahwa masyarakat berhak mencermati aspek keamanan calon vaksin COVID-19 yang bakal disuntikkan pemerintah secara gratis pada 2021.

"Masyarakat memang berhak mencermati. Namun kita percaya pada dua badan ini (BPOM dan MUI, red.)," kata dia.

Vaksinasi kepada masyarakat dapat dilakukan apabila sudah ada Emergency Use Authorization (EUA) atau izin sementara dari BPOM dan sertifikasi halal dari MUI.

Ia mengakui bahwa program vaksinasi merupakan salah satu usaha yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengakhiri pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Salah satu usaha, di samping usaha lain seperti 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) dan 3T (tracing, testing, treatment)," kata dia.

Baca juga: Lemhannas: Pemerintah harus jamin vaksin COVID-19 aman bagi masyarakat

Mengenai efektifitas vaksin, menurut Tri, sebaiknya menunggu hasil uji klinik.

"Jika diberikan sesuai aturan dan dosis yang dicobakan pada uji klinik, harapannya efeknya sama dengan hasil uji kliniknya," kata dia.

Agar masyarakat memiliki kesiapan serta tidak waswas dengan program vaksinasi, ia menyarankan pemerintah melakukan pendekatan multisektoral disertai edukasi kepada masyarakat.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B (K), Onk meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan vaksin COVID-19 yang nantinya akan diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat.

Mantan Direktur Utama RSUP Dr Sardjito ini, menegaskan bahwa apabila vaksin telah disetujui oleh BPOM, maka tidak perlu lagi dikhawatirkan dari sisi keamanan.

"Yang namanya di-approve (disetujui) itu ya sudah yang paling baik, yang paling minim efek sampingnya," kata dia.

Baca juga: Pemerintah harus yakinkan rakyat bahwa vaksin COVID-19 aman dan halal
Baca juga: PDIB: tetap lakukan protokol kesehatan setelah diberi vaksin COVID-19

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020