Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyiapkan diri untuk pemberlakuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja, menurut Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono.

"Tentunya kami sudah cukup lama bekerja bersama memberikan masukan kepada pemerintah terkait JKP. Kami bahkan membentuk tim internal Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Sumarjono dalam diskusi virtual tentang peran jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah pandemi, dipantau dari Jakarta pada Selasa.

BPJAMSOSTEK, kata Sumarjono, secara aktif memberikan masukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan mengenai desain dan manfaat dari Program JKP. Selain itu mereka juga mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan agar JKP dapat berjalan.

"Mempersiapkan tentunya baik internal SDM, regulasi, infrastruktur yang lain, IT dan lain sebagainya. Sehingga pada saat peraturan pemerintahnya sudah ada, kami sudah bisa langsung lari memberikan jaminan kehilangan pekerjaan itu," ujarnya.

Baca juga: Menaker pastikan relaksasi iuran tidak kurangi manfaat BPJAMSOSTEK

Dia menegaskan kesiapan BPJAMSOSTEK untuk menjalankan program tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja.

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga mengusulkan agar jangkauan JKP tidak hanya terhadap pekerja formal, tapi juga pekerja informal seperti pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru kembali ke Tanah Air.

Jika kembali ke Tanah Air, Timboel berharap pemerintah lewat JKP dapat memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga dapat bekerja di Indonesia tanpa harus pergi lagi di luar negeri.

"Selain pekerja formal, kita harapkan teman-teman pekerja migran yang memang tidak bekerja lagi karena sudah habis kontrak, itu bisa menjadi cakupan dalam JKP. Mereka kan juga peserta BPJAMSOTEK yang memang harus mendapatkan nilai tambah," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan tengah merampungkan empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan dari kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut adalah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pengupahan, dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK urus 2,72 juta kasus klaim sampai November 2020
Baca juga: Omnibus Law amanatkan BPJAMSOSTEK buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020