Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mengingatkan pengemudi untuk memperhatikan kondisi kendaraannya saat akan melintas di jalan tol.

"Pengemudi harus memperhatikan kondisi kendaraan salah satunya ban saat melintas jalan tol. Mengingat pecah ban salah satu penyebab kecelakaan lantas di tol," kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik, di Bandarlampung, Rabu.

Baca juga: Polisi prediksi puncak arus mudik libur Natal di Cirebon Rabu malam

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas di jalan tol akibat pecah ban, sangat berbahaya sekali untuk para pengemudi. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menjelaskan bahwa ada banyak beberapa faktor akibat kejadian ini. Seperti kondisi ban yang sudah kedaluwarsa dengan pemakaian ban lebih dari 4 tahun.

"Juga ketebalan sudah menipis dan tidak layak. Pun tekanan ban tidak sesuai dengan anjuran dari pabrikan," kata dia.

Selain itu beberapa faktor lainnya yakni, kondisi jalan tol yang bergelombang dan tekstur permukaannya yang keras. "Untuk itu laju kendaraan tidak boleh melebih dari kecepatan diperbolehkan yakni maksimal 100 kilometer per jam," katanya.

Karena itu lanjut dia, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan Tol. Seperti melakukan patroli secara terus menerus dengan titik persinggungan serta pembagian jadwal patroli.

"Untuk antisipasi pengamanan Natal dan Tahun Baru ini saya sudah mengarahkan patroli nonstop bergantian antara petugas Sat PJR degan petugas pengelola jalan tol, yakni PT. Hutama Karya," kata dia.

Menurutnya, dengan menempatkan kendaraan patroli itu berada di bahu jalan. Yakni jalur paling kiri dengan kecepatan rendah di jalur A dan B. Tujuannya untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, agar berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan.

Baca juga: Waskita Toll Road antisipasi arus mudik libur Natal-Tahun Baru

Upaya lain masih kata Dirlantas, memasang imbauan melalui spanduk layar monitor too untuk tidak melebihi kecepatan di atas 100 kilometer per jam, serta melaksanakan imbauan-imbauan di rest area, melalui pengeras suara.

"Membuat pos pantau di sepanjang jalur tol dan pospam di rest area. Melakukan imbauan dengan running text di mobil patroli yang berada di dalam tol," ucapnya.

Tak hanya itu saja, upaya hukum penilangan akan dilakukan apabila bagi kendaraan yang memacu melebihi batas 100 kilometer per jam.
Serta melakukan imbauan kepada pengemudi untuk istirahat sejenak, apabila mengalami kelelahan.

"Kami juga melakukan teguran dan penggeseran kendaraan yang terparkir di bahu jalan tol. Melakukan imbauan pamflet dan media untuk pengemudi melakukan pengecekan kondisi ban, tekanan ban sebelum berpergian," pungkasnya.

Baca juga: Bandara Sam Ratulangi libatkan TNI-Polri awasi protokol COVID-19
Baca juga: Pelni berikan layanan tambahan pada masa angkutan Natal

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020