Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memperpanjang status tanggap darurat non bencana terkait tingginya penyebaran wabah COVID-19 di daerah setempat.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Sabtu, mengatakan, seiring peningkatan COVID-19 dan hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi Kalteng, dipastikan status darurat bencana non alam diperpanjang.

"Lantaran di pusat status tersebut belum dicabut oleh Presiden RI, sehingga otomatis daerah memperpanjang status tanggap darurat hingga waktu yang belum ditentukan," kata Emi Abriyani kepada wartawan.

Baca juga: Satgas COVID-19 Sumenep catat tambahan kasus COVID-19 harian terbanyak

Dia menyampaikan dengan perpanjangan itu, maka ditekankan lebih lagi dalam penegakan aturan tentang protokol kesehatan. Karena, beberapa kasus yang terjadi saat ini, kebanyakan akibat tidak mematuhi prokes yang ada.

Padahal betapa pentingnya mematuhi aturan tersebut sehingga terhindar, tidak terpapar dan tidak terkonfirmasi dari penyebaran wabah COVID-19 yang hampir beberapa bulan ini terus berkembang di kota setempat.

Ia juga menekankan, besar harapan kepada masyarakat mengingat kasus COVID-19, terus meningkat dan belum adanya obat penawarnya, sehingga masyarakat harus betul-betul menjalankan prokes yang telah dianjurkan.

"Kunci agar terhindar dari paparan COVID-19, mari kita sama-sama berkomitmen mematuhi prokes dengan tujuan memutus mata rantai penyebarannya dan jangan pernah lengah. Apalagi status tanggap darurat diperpanjang," jelasnya.

Baca juga: Rektor positif COVID-19, ITS larang dosen ke luar kota

Emi menjelaskan, sesuai Surat Edaran Walikota Palangka Raya tentang Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 serta Perayaan Tahun Baru 2021, dapat mengurangi aktivitas berkumpul melibatkan orang banyak dan mengedepankan daring.

"Boleh saja beribadah, namun tak boleh lebih dari 50 persen kapasitas jemaatnya dan itu pun harus sesuai sepengetahuan tim satgas. Kami juga mengimbau agar warga tidak menggelar 'open house'. Ini semua untuk kepentingan bersama, artinya sebagai wujud komitmen memutus mata rantai COVID-19," ujarnya.

Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, Emi juga mengingatkan bahwa perayaan malam tahun baru juga jangan sampai ada mengumpulkan orang banyak.

"Mari rayakan malam tahun baru di rumah saja, kemudian ingat apabila melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi," kata dia.

Baca juga: Gubernur Babel perintahkan tindak pelanggar prokes COVID-19
Baca juga: Doa bersama di kuburan massal korban tsunami Aceh terapkan prokes
Baca juga: Pariwisata Bali bangkit, tunggu berakhirnya COVID-19

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020