Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bakal mengkaji masukan DPRD DIY mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mengendalikan laju penularan COVID-19 di daerah ini.

"Masukan itu penting sebagai bahan teman-teman gugus tugas yang dipimpin Pak Wagub. Tentu akan mempertimbangkan itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Menurut Aji, selain mempertimbangkan masukan PSBB itu, Pemda DIY juga akan meminta saran dari para epidemiolog mengenai upaya yang perlu ditempuh untuk menekan kasus transmisi COVID-19 di wilayahnya.

Baca juga: Sultan HB X batasi jam operasional pusat perbelanjaan di DIY

Pada 28 Desember 2020, Pemda DIY mencatat penambahan sebanyak 210 kasus terkonfirmasi positif baru sehingga total kasus positif menjadi 11.320 kasus.

"Kita harus tetap mengupayakan sebaik-baiknya supaya tidak ada penularan lebih banyak," kata dia.

Meski demikian, Aji memandang opsi kebijakan PSBB belum tentu efektif mengendalikan penularan virus di wilayahnya. Sebab, kasus penularan di DIY sudah terjadi di level keluarga.

"Klaster kita sudah klaster tetangga atau klaster keluarga, tentu juga sulit untuk mengendalikan karena PSBB itu lebih ke arah bagaimana mengendalikan klaster dari luar wilayah baik yang pergi maupun yang datang," kata dia.

Baca juga: Gubernur DIY mewajibkan pelaku perjalanan rapid antigen atau swab

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan sudah saatnya DIY menerapkan PSBB karena berbagai kriteria untuk menerapkan kebijakan itu sudah sejak lama terpenuhi.

"Kalau sesuai dengan UU dan peraturan menteri, (DIY) sudah lama banget memenuhi syarat karena sudah transmisi lokal, kemudian mempertimbangkan kapasitas rumah sakit. Menurut para ahli syarat itu sudah terpenuhi," kata Huda.

Namun demikian, apabila PSBB tidak memungkinkan diterapkan, ia meminta Pemda DIY lebih tegas dalam menerapkan pembatasan aktivitas warga serta penegakan protokol kesehatan.

Selain itu, ia juga memandang penerapan pemeriksaan kendaraan pendatang di perbatasan wilayah DIY perlu kembali dilakukan seperti saat arus mudik lebaran.

Baca juga: Dinkes DIY prediksi kasus COVID-19 melonjak awal Januari 2021

Huda mengapresiasi penerapan wajib "rapid test" antigen bagi pendatang. Namun demikian, ia menilai kebijakan itu masih belum cukup efektif mengendalikan penularan.

"Kalau pengendalian tidak tegas, maka ekonomi justru sulit pulih dan ketidakpastian semakin tinggi," kata dia.
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020