Jakarta (ANTARA) - Anggota Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan terhadap seorang perempuan berinisial ES yang dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang sebesar Rp7 miliar.

"Korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp7 miliar lebih, yang setelah kita periksa korban pernah membayar Rp5 miliar dan sisa Rp2 miliar tapi ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dibayar Rp5 miliar, jadi tetap dia tagih Rp7 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni lima orang laki-laki yang berinisial IS (46), EM (40), NTS (41), SPL (40), MM (21), dan seorang perempuan berinisial IS (36).

Yusri menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penculikan pada September 2020 yang lalu.

Laporan itu dibuat oleh rekan ES, yang melaporkan jika korban diculik oleh sekelompok orang saat pulang kerja.

Para pelaku juga diketahui berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti kendaraan dan berupaya meninggalkan Jakarta ke arah Bogor, Jawa Barat.

"Saat korban keluar dari kantor bersama teman-temannya, kemudian dihadang pelaku dan diculik. Setelah itu dibawa ke daerah Pasar Induk dan mereka berganti kendaraan lalu berangkat ke rest area arah Bogor," ucapnya.

Rekan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang langsung menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil menyelamatkan korban serta meringkus enam pelaku dalam tempo kurang dari 24 jam.

Polisi berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan korban di tempat istirahat jalan tol Jakarta yang mengarah ke Bogor.

"Korban ditemukan di sekitar daerah rest area KM34 Jagorawi arah Bogor setelah kita deteksi, diselidiki, memprofiling keberadaan korban berhasil ditemukan di tempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB," kata Yusri.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku, aksi penculikan ini diduga didalangi oleh AR yang merupakan orang tua tersangka MM.

"AR ini orang tua pelaku MM. Ini yang punya hubungan bisnis dengan korban dan sekarang masih berada di luar kota," tutur Yusri.

Polisi masih mencari keberadaan AR yang ditengarai berada di luar Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi pulihkan trauma anak berkebutuhan khusus korban penculikan
Baca juga: Polisi tembak penculik anak berkebutuhan khusus
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap penculik anak berkebutuhan khusus di Sunter

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020