Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap pada 2020 ini
Solok (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota menemukan kasus penyalahgunaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) dengan tersangka enam orang dari enam tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, di Solok, Kamis, mengatakan kasus tersebut merupakan salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap pada 2020 ini.

"Untuk pengungkapan kasus ini, kami bekerja sama dengan Kodim 0309. Adapun jenis bahan bakar minyak (BBM) yang disalahgunakan ialah BBM bersubsidi jenis solar," kata Ferry saat menggelar jumpa pers rilis penanganan kasus dan kinerja akhir tahun, di Mapolres Solok Kota.

BBM tersebut diangkut menggunakan truk tronton. Berdasarkan pemeriksaan barang bukti yang berhasil disita berupa 34 jeriken dan satu unit truk tronton. Selain itu, kata Ferry, kasus ini sudah ada putusan dari pengadilan.

Ia menyebutkan temuan kasus menonjol lainnya pada 2020 berupa spesialis penggelapan mobil rental. Dalam kasus ini ada tujuh kendaraan rental yang digelapkan, yakni jenis mobil Xenia sebanyak empat unit, mobil Sigra, Mitsubishi Mirage, dan Ayla.

"Ini sangat berbahaya bagi pengusaha rental mobil. Namun saat ini sudah ada keputusan terhadap tersangka yang berinisial BK," ujar dia.

Ferry juga mengatakan terkait angka kriminalitas atau tindak kejahatan di kota ini, mengalami penurunan selama 2020 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dia menyebutkan selama periode 2020, kasus kriminalitas mengalami penurunan menjadi 279 kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai 464 kasus.

"Banyak faktor penyebab turunnya kasus kriminalitas di Solok. Salah satunya ialah upaya yang telah dilakukan Polres Solok Kota hingga pada 2020 ini berhasil melakukan penurunan tingkat kriminalitas sebanyak 185 kasus," kata Ferry.

Selain itu, menurut Ferry, situasi pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) juga menjadi salah satu faktor penurunan angka kriminalitas di kota ini.

Lebih lanjut ia menyebutkan secara umum kejahatan yang terjadi di Kota Solok selama 2020 masih didominasi oleh aksi pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Rincian kasus pencurian dengan pemberatan turun menjadi 30 kasus dari tahun sebelumnya 83 kasus, pencurian kendaraan bermotor turun jadi 19 kasus dari tahun sebelumnya 45 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

"Kemudian kasus penipuan pada 2020 turun menjadi 19 kasus dari tahun lalu 37 kasus, kasus perusakan jadi enam kasus dari sembilan kasus, dan kasus penggelapan menjadi 25 kasus dari 35 kasus," kata dia lagi.

Selain itu, ia menyebutkan jumlah pelanggaran pengendara lalu lintas pada 2020 mengalami kenaikan sebanyak 174 pelanggar atau 4 persen, yakni meningkat menjadi 4.360 dari sebelumnya 4.180. 
Baca juga: Polres Solok Selatan Sumbar tangkap seorang polisi gadungan
Baca juga: Warga Solok Selatan tertimbun di bekas tambang emas Belanda

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020