Samarinda (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat memasuki tahun 2021.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan kebijakan Pemprov Kaltim ini dilakukan menyikapi kondisi pandemi COVID-19 yang masih terjadi di berbagai daerah di Kaltim.

"Relaksasi PKB diperpanjang Januari sampai Maret. Hal ini atas persetujuan Bapak Gubernur (Gubernur Isran Noor) untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi," kata Ismiati di Samarinda, Ahad.

Ismiati menyebutkan relaksasi PKB tahun ini sama besarannya dengan tahun 2020, yakni potongan PKB 10 persen hingga 30 persen. Sedangkan potongan bea balik nama (BBNKB) ke 2 sama masih 40 persen).

Pemanfaatan Pergub Relaksasi PKB Tahun 2020 untuk masa pajak tahun berjalan sebanyak 1.021.050 unit kendaraan dengan total PKB sebesar Rp725,5 miliar.

Sementara pemanfaatan dari wajib pajak yang menunggak pajak 2 tahun hingga 5 tahun sebanyak 87.254 unit kendaraan dengan total PKB sebesar Rp128,8 miliar.

"Secara keseluruhan, pemanfaatan Pergub relaksasi PKB tahun 2020 sebanyak 1.109.304 unit dengan total PKB Rp854,37 miliar," ujarnya.

Selain itu, penerimaan dari PKB baru sebanyak 104.834 unit dengan nilai Rp90.082 miliar.

Untuk total penerimaan PKB, baik baru maupun PKB dari relaksasi sebanyak 1.212.838 unit kendaraan dengan total PKB Rp944,45 miliar.

Realisasi BBNKB senilai Rp751 miliar dari target Rp650 miliar. Sedangkan pajak bahan bakar target Rp1,750 triliun dan realisasi Rp1,984 triliun.

"Target PKB Rp830 miliar, tapi realisasinya Rp944 miliar. Walaupun pandemi, berkat relaksasi, pajak daerah, kita surplus Rp506 miliar lebih," ungkap Ismiati.*

Pewarta: Arumanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021