Penyebutan kecamatan menjadi 'kemantren', kelurahan menjadi kalurahan, dinas pertanahan dan tata ruang menjadi 'kundha niti mandala sarta tata sasana', dan dinas kebudayaan menjadi 'kundha kabudayan'.
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengawali pergantian tahun 2021 dengan melakukan perombakan kelembagaan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah disertai dengan pelantikan sebanyak 888 pejabat dari berbagai organisasi perangkat daerah.

"Jumlah organisasi perangkat daerah yang ada saat ini menjadi makin ramping tetapi lebih tajam. Harapannya mampu menjalankan tugas dengan lebih baik untuk merealisasikan program yang sudah direncanakan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai pelantikan pejabat di Kota Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, perombakan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut sudah sesuai dengan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Di dalam perda tersebut mengamanahkan agar pemerintah daerah melakukan pembentukan organisasi perangkat daerah yang baru.

Baca juga: Lurah di Sleman dikukuhkan sebagai pemangku Keistimewaan DIY

Pembentukan kelembagaan, lanjut Haryadi, dengan menggabungkan organisasi perangkat daerah yang sudah ada atau justru memecah sebuah organisasi perangkat daerah.

Organisasi perangkat daerah baru yang dibentuk di antaranya Dinas Perdagangan yang kini berdiri sendiri dan tidak lagi bergabung dengan bidang perindustrian.

Bidang perindustrian kemudian digabung dengan bidang koperasi dan UKM menjadi dinas baru, yaitu Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM. Selain itu, dibentuk Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebelumnya Dinas Sosial berdiri sendiri.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan KB juga merupakan hasil penggabungan dari dua dinas yang berbeda. Begitu pula dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga sekaligus melakukan perubahan kelembagaan untuk menyesuaikan dengan aturan keistimewaan DIY, khususnya untuk penyebutan instansi tertentu.

Penyebutan kecamatan kini berubah nama menjadi kemantren, kelurahan menjadi kalurahan, dinas pertanahan dan tata ruang menjadi kundha niti mandala sarta tata sasana, dan dinas kebudayaan menjadi kundha kabudayan.

"Kami juga membentuk dua unit pelaksana tugas (UPT) baru dalam penataan kelembagaan tahun ini," katanya.

Baca juga: Penerapan kelembagaan keistimewaan di Yogyakarta pertengahan tahun

Kedua UPT tersebut adalah UPT Cagar Budaya yang bertugas untuk mengelola seluruh kawasan cagar budaya.

UPT tersebut merupakan perluasan dari UPT Malioboro. Selain itu, juga dibentuk UPT Pengelolaan Taman Budaya. Keduanya berada di bawah Kundha Kabudayan.

Meski demikian, Haryadi mengatakan bahwa penataan pejabat di masing-masing instansi yang dilakukan ada awal 2021 masih belum sempurna karena masih ada sejumlah instansi yang harus dijabat oleh pelaksana tugas dan bukan pejabat definitif.

"Kami akan upayakan untuk terus melakukan penataan jabatan. Pada tahun ini, kami berkomitmen tidak ada lagi pelaksana tugas untuk pejabat tinggi di tiap instansi,” katanya.

Dengan demikian, Haryadi berharap, seluruh pejabat fokus pada jabatan utama yang mereka emban untuk menjalankan seluruh program dan kegiatan di masing-masing instansi karena tidak lagi harus rangkap jabatan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021