Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajaran menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 61 kilogram serta menangkap enam terduga pelaku.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penangkapan pelaku beserta barang bukti melibatkan tim gabungan Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara, dan Polres Aceh Timur.

"Para pelaku merupakan jaringan narkoba internasional. Pelaku dan barang bukti diamankan di dua tempat di Aceh Utara dan Aceh Timur," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 469,5 kg sabu sepanjang 2020

Menurut dia, enam pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial FA alias Yahrol (29), warga Kuta Binjai, Aceh Timur. AS alias Nyaklah (27), warga Dewantara, Aceh Utara, NU alias Apadin (55), warga Dewantara, Aceh Utara, EF alias Dewi (28), warga Dewantara, Aceh Utara, MH alias Leo (35), warga Idi Tunong, Aceh Timur.

Kemudian RU alias Maeli (41), warga Julok, Aceh Timur. RU alias Maeli ditangkap di Aceh Timur. Polisi terpaksa menembak kaki kiri RU karena melawan ketika hendak ditangkap.

"Selain 61 kilogram sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima peluru, dua mobil, satu perahu motor, telepon genggam, telepon satelit, serta GPS atau alat pelacak posisi," kata Kapolda.

Baca juga: Polda Aceh tangani 1.543 kasus narkoba selama 2020

Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan penggagalan peredaran puluhan kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan barang terlarang oleh jaringan internasional melalui jalur laut pada 1 Januari lalu.

Dari informasi tersebut, kata Wahyu Widada, tim gabungan menyelidiki hingga menghadang sebuah minibus di depan Terminal Lhoksukon, Aceh Utara.

"Dalam penghadangan itu, polisi menangkap lima pelaku dan mengamankan 15 kilogram sabu-sabu. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap seorang lagi di Aceh Timur dan mengamankan 46 kilogram sabu-sabu," kata Kapolda.

Didampingi Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh M Yusuf, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan dari sisi kinerja, kepolisian berhasil menggagalkan peredaran barang terlarang.

Baca juga: Polda Aceh gagalkan penyeludupan 81 kilogram sabu

"Namun, kami sedih karena masih ada perbuatan oknum masyarakat yang merusak generasi bangsa dengan mengedarkan narkoba. Padahal, kami berharap pada 2021 ini tidak ada lagi penyelundupan narkoba melalui Aceh," kata Wahyu Widada.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021