Ketentuan materai tarif tunggal

  • Rabu, 6 Januari 2021 11:56 WIB

Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000 di Kantor Pos Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/1/2021). Sejak 1 Januari 2021, pemerintah memberlakukan tarif tunggal bea materai baru sebesar Rp10.000 untuk nominal dokumen Rp5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp5 juta tidak dikenakan bea materai. ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait