ANTARA -Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
(Adimas Raditya Fahky P/Soni Namura/Amita Putri Caesaria)