Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Presiden Komisaris PT. JICT inisial WSW sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Selain WSW, jaksa penyidik juga memeriksa FN selaku Kuasa Direktur PT. Akses Karya Indonesia dan HSJ selaku Direktur Komersial dan Administrasi PT. JICT Tahun 2019.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelindo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kasus dugaan korupsi Pelindo II, Kejagung periksa akuntan publik

Baca juga: Eks Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok diperiksa kasus Pelindo II


Dalam penyidikan kasus tersebut, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015 Richard Joost Lino.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dilakukan setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.

Baca juga: Manajer Hutchison Ports diperiksa kasus dugaan korupsi Pelindo II

Baca juga: RJ Lino diperiksa kasus dugaan korupsi PT Pelindo II

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021