Nunukan (ANTARA) - Berdasarkan data yang diperoleh dari Satgas Penanganan COVID-19 Nunukan, Kalimantan Utara, sebanyak delapan kecamatan masuk kategori zona merah penyebaran virus korona.

Kedelapan kecamatan tersebut masing-masing lima kecamatan di Pulau Sebatik yakni Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara dan sebatik Tengah. Dua kecamatan di Pulau Nunukan yakni Nunukan dan Nunukan Sekatan ditambah satu kecamatan di wilayah III yaitu Kecamatan Sembakung.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Nunukan, Aris Suyono di Nunukan, Ahad, mengatakan ditetapkannya kedelapan kecamatan kategori zona merah karena penyebaran virus korona hampir merata.

Baca juga: 134 positif COVID-19 baru di Nunukan-Kaltara dari kluster PT MIP

Baca juga: Kemarin, COVID-19 Nunukan bertambah hingga Menparekraf dukung seniman


Ia menyebutkan data pasien positif COVID-19 di daerahnya sebanyak 722 orang dimana 525 orang masih dirawat dan 190 orang sudah sembuh serta tujuh pasien dinyatakan meninggal dunia.

Penyebaran pasien positif COVID-19 pada delapan kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Sembakung sebanyak 335 orang semuanya karyawan PT MIP, Kecamatan Nunukan (105 positif dan 47 suspek), Nunukan Selatan (35 positif dan 14 suspek), Sebatik (1 positif), Sebatik Timur (6 positif dan 9 suspek).

Lalu, Sebatik Utara (35 positif dan 12 suspek), Sebatik Tengah (2 positif dan 12 suspek) dan Sebatik Barat (6 positif).

Selain itu, kata Aris, Satgas Penanganan COVID-19 juga sudah melakukan pelacakan (tracking) ditemukan sebanyak 59 orang kontak erat dan 94 suspek yang masih dalam pemantauan.*

Baca juga: Satgas: 202 pekerja perusahaan di Nunukan-Kaltara positif COVID-19

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Nunukan bertambah 212 orang, 202 dari PT MIP

Pewarta: Rusman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021