Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mempersiapkan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020.

"Rapat pleno penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah KPU Bantul menerima pengumuman penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangan resmi di Bantul, Minggu.

Baca juga: Sengketa pilkada masuk ambang batas disebut hanya 25 permohonan
Baca juga: Kemendagri apresiasi Pilkades di Bantul dilaksanakan sesuai prokes


Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima oleh lembaga penyelenggara pemilihan tersebut, BRPK akan diterbitkan pada 18 Januari akan datang.

Didik mengatakan, bahwa pengumuman dari Mahkamah Konstitusi berupa BRPK itu menjadi dasar bahwa tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan di Kabupaten Bantul.

"Setelah BRPK diterbitkan, KPU Bantul mempunyai waktu paling lama tiga hari untuk melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Bantul," katanya.

Dia menjelaskan, mengingat kegiatan pleno dilaksanakan dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat, maka untuk peserta pleno penetapan calon terpilih terbatas pada pasangan calon, pimpinan partai pengusul serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul.

Sedangkan bagi masyarakat dan pendukung pasangan calon dapat mengikuti proses penetapan calon terpilih melalui 'live streaming' you tube KPU Bantul.

Didik mengatakan, bupati dan wakil bupati terpilih selanjutnya akan diusulkan pengesahannya oleh KPU Bantul melalui DPRD Bantul, karena itu KPU akan menyampaikan surat keputusan penetapan hasil pemilihan tingkat kabupaten, serta surat keputusan penetapan calon terpilih sebagai prasyarat pengusulan pengesahan.

Baca juga: Partisipasi pemilih Pilkada Bantul di atas target nasional

"Selanjutnya DPRD Bantul akan melakukan sidang paripurna dengan agenda pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bantul," katanya.

Dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan oleh Gubernur di ibukota provinsi yang direncanakan akan dilaksanakan secara seretak bersama dua kabupaten lainnya se-DIY pada 17 Februari 2021.

KPU Bantul menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada pada 15 Desember 2020 dengan perolehan pasangan calon nomor urut 1 yaitu Abdul Halim Muslih -Joko Purnomo sebanyak 305.563 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Suharsono-Totok Sudarto sebanyak 228.497 suara.

Baca juga: Bawaslu Riau kumpulkan alat bukti hadapi sengketa Pilkada
Baca juga: Eva-Deddy siapkan upaya hukum ke Mahkamah Agung

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021