Tempat ibadah 50 persen, tempat makan 25 persen, dan belajar harus daring
Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 1.677 personel gabungan diterjunkan untuk mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 11 kabupaten/kota Jawa Timur (Jatim) selama 14 hari, yakni 11-25 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Senin, mengatakan total personel gabungan yang dikerahkan itu terdiri dari personel jajaran Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Satpol PP, Linmas hingga satuan instansi lainnya di Pemprov Jatim.

Gatot menjelaskan para petugas gabungan tersebut akan bertugas menggiatkan operasi saat PPKM, seperti halnya pengecekan di pusat perbelanjaan, restoran, tempat ibadah, perkantoran hingga warung-warung kopi.
Baca juga: Kadin Jatim : PPKM hambat lajunya ekonomi daerah


Batas buka mal saat PPKM ialah pukul 19.00 WIB, sedangkan batas maksimum kapasitas perkantoran 75 persen.

"Tempat ibadah 50 persen, tempat makan 25 persen, dan belajar harus daring," ujar dia.

Selain itu, petugas juga melakukan penyekatan-penyekatan di perbatasan terutama yang akan masuk ke Kota Surabaya.

Adapun tiga titik penyekatan yang menjadi fokus di Jembatan Suramadu, Bundaran Waru dan Romokalisari. Di titik-titik tersebut, petugas akan mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan.

"Kami siapkan sanksi teguran, denda, kalau positif isolasi, karena ada swab di tempat. Semua antigen (swabnya). Kami juga kembali menghidupkan Kampung Tangguh Semeru untuk upaya pengendalian Virus Corona dari kampung-kampung," katanya pula.
Baca juga: Pemprov Jatim tetapkan 11 daerah untuk penerapan PPKM
Baca juga: Budayawan Jatim tanggapi pemberlakuan PPKM di Surabaya

Pewarta: A Malik Ibrahim/Willy Irawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021