Bengkulu (ANTARA) - Bupati Kaur Gusril Pausi membantah jika dianggap mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gusril saat dihubungi ANTARA di Bengkulu, Selasa, mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan pemeriksaan dari KPK sehingga keberatan jika dianggap mangkir.

"Saya ini bupati aktif jadi tidak mungkinlah (mangkir). Kalau memang ada yang diperlukan KPK, ya, pasti saya hadir," kata Gusril.

Baca juga: KPK panggil ulang Bupati Kaur Gusril Pausi

Bupati Kaur menekankan, "Kalau disebut mangkir, itu sudah terlalu berlebihan. Kalau mangkir itu artinya sudah melawan. Surat yang pertama saja saya belum ada."

Gusril mengaku sejak Senin (11/1) di Kabupaten Kaur dan melakukan pekerjaan sebagai kepala daerah di kantor bupati setempat.

Ia menilai pemberitaan yang menyebut dirinya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlalu berlebihan dan merugikan nama baiknya.

Gusril menjanjikan akan memenuhi panggilan KPK jika dibutuhkan sebab penasaran dengan materi pemeriksaan.

"Hal ini merugikan sekali bagi saya, anak-anak dan keluarga saya. Saya tidak pernah menerima surat apa pun dari KPK. Ya, kalau memang ada, saya akan hadir," ucapnya.

Baca juga: KPK panggil Bupati Kaur

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Bupati Kaur Gusril Pausi tidak menghadiri panggilan KPK pada hari Senin (11/1).

Gusril dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KPK, kata Ali, akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Bupati Kaur Gusril Pausi.

Pemanggilan terhadap Gusril oleh penyidik untuk menggali lebih jauh dugaan rangkaian perbuatan para tersangka kasus tersebut

"Gusril Pausi tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," kata Ali.

Pewarta: Carminanda
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021