Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membongkar gudang yang menyimpan lebih dari dua juta butir pil dobel L sekaligus menangkap dua orang tersangka berinisial AAS (32) dan perempuan berinisial DTR (26).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan oleh jajarannya di Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun dengan barang bukti yang sangat besar.

"Total barang yang diamankan 2.492.000 butir, sangat banyak. Ini merupakan prestasi Polsek Sukun Polresta Malang Kota yang dikembangkan dari awal, dikembangkan ke atas lagi, sampai dikembangkan hingga gudang," kata Leonardus di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan bahwa pengungkapan gudang yang menyimpan jutaan pil dobel L tersebut bermula pada saat tertangkapnya tersangka berinisial DTR, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca juga: Polres Madiun Kota amankan pengguna narkoba dan pil koplo

Dari penangkapan tersebut, lanjut Leo, polisi mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2.000 butir.

Menurut pengakuan DTR, barang tersebut didapatkannya dari tersangka AAS yang juga merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Setelah mendapatkan keterangan dari DTR, polisi kemudian menangkap AAS pada saat berada di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Pada saat digeledah didapatkan barang bukti 75 botol dan 117 kantong plastik yang berisi pil dobel L sebanyak 192.000 butir.

"Penggeledahan dilanjutkan di gudang, hasil dari informasi yang disampaikan tersangka AAS," kata Leo.

Penggeledahan itu dilakukan di sebuah tempat tertutup yang berada di Jalan Tenis Meja, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari tempat itu, polisi menemukan 23.000 paket, yang masing-masing berisi 100.000 butir pil dobel L.

"Setiap paket berisi 100.000 butir. Sudah dicek dan sampel, semua sama sehingga total barang bukti pil dobel L yang diamankan mencapai 2.492.000 butir," kata Leo.

Baca juga: Polda Jatim musnahkan barang bukti narkotika senilai Rp28 M lebih

Setelah pendalaman, kata Leo yang pernah sebagai Waka Polrestabes Surabaya, barang tersebut dikirim dari Jakarta menggunakan sarana kereta api. Barang tersebut dikirimkan dengan dalih obat-obatan.

"Mereka berdalih bahwa barang yang dibawa adalah obat tetapi tidak diperinci obat apa. Mereka mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain berinisial M yang masih DPO. Kami masih lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Leo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya melakukan transaksi tersebut selama 7 bulan. Para tersangka dapat uang Rp700 ribu setiap pengiriman. Upah yang diterima para tersangka, ditransfer oleh tersangka M.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Polisi tangkap 26 tersangka pengguna dan pengedar narkoba di Tulungagung

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021