Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Batu dan menyita sejumlah dokumen.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada periode 2011-2017.

"Tim Penyidik KPK mendatangi kantor Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Batu, untuk melakukan kegiatan penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangan yang diterima ANTARA di Kota Batu, Selasa.

Mulai pekan lalu, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Hingga saat ini, sudah ada 11 kantor dinas, termasuk ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang digeledah KPK.

Baca juga: Tim penyidik KPK kembali geledah dua kantor dinas Pemkot Batu
Baca juga: Wali Kota Batu sebut penggeledahan KPK cari berkas periode 2011-2017
Baca juga: KPK amankan dokumen perizinan usaha saat geledah 3 OPD Kota Batu


Penggeledahan tersebut dilakukan sejak Rabu (6/1). Pada saat itu, KPK menggeledah tiga lokasi yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan Kota Batu.

Penggeledahan dilanjutkan di tiga kantor dinas pada Kamis (7/1), yakni Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut. Saksi Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah, terkait dugaan pemberian sejumlah uang, agar bisa mendapatkan proyek di Pemerintah Kota Batu.

Kemudian, KPK juga meminta keterangan dari Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, terkait dugaan perantara untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.

Sebagai informasi, pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021