Semarang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus soerang kurir sabu-sabu yang diketahui masih duduk di kelas X di salah satu SMK di kota itu.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Komisaris Polisi Eko Santoso, di Semarang, Rabu, mengatakan, tersangka berinisial FNA warga Ngaliyan, Semarang, ditangkap bersama seorang rekannya MUN (29) warga Cepiring, Kabupaten Kendal, yang bertugas mengambil sabu-sabu di Jakarta.

Baca juga: Polres Jakarta Pusat bekuk kurir pembawa 10 kilogram sabu

"Keduanya mengaku sudah tiga kali mengambil sabu-sabu di Jakarta," katanya.

Mereka ditangkap polisi di SPBU di Jalan Soekarno-Hatta dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu yang baru saja diambil dari Jakarta dengan upah Rp6 juta.

Baca juga: Polresta Banjarmasin bekuk kurir 84 kg sabu-sabu di Lampung

Santoso menjelaskan kedua kurir ini bertugas mengambil sabu-sabu yang sudah diletakkan di pot tanaman hias oleh seseorang. Setiba di Semarang narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang yang saat ini sedang diburu polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kurir 12.528 pil ekstasi divonis 20 tahun penjara

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021