Jangan langsung ke Mahkamah Agung tanpa melalui pengadilan tingkat banding
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Muhammad Syarifuddin menyoroti masih adanya permasalahan hukum dari pengadilan tingkat pertama yang langsung dikirim ke MA tanpa melalui pengadilan tingkat banding.

"Saya masih menerima dari pengadilan tingkat pertama, permasalahan-permasalahan hukum yang ada di tingkat pertama itu dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Muhammad Syarifuddin dalam pelantikan ketua pengadilan tinggi agama yang disiarkan secara daring, di Jakarta, Rabu.

Ia mengingatkan kepada peradilan di bawah MA agar hal seperti itu tidak terjadi lagi ke depan, karena pengadilan tingkat banding yang berkewajiban menyelesaikan permasalahan hukum dari pengadilan tingkat pertama.

Agar hal tersebut tidak terjadi lagi, di antaranya Ketua MA menginstruksikan agar para ketua pengadilan tingkat banding memberikan edukasi kepada pimpinan pengadilan tingkat pertama.

Selain kepada para ketua pengadilan tingkat pertama, Muhammad Syarifuddin pun mengingatkan masyarakat agar membawa permasalahan hukum ke pengadilan tingkat banding lebih dulu apabila keberatan dengan hasil putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

"Kalau pun ada keberatan-keberatan dari masyarakat mengenai pelaksanaan di pengadilan tingkat pertama yang disampaikan ke Mahkamah Agung, kami akan kembalikan itu ke pengadilan tingkat banding untuk menyelesaikan hal itu," kata Ketua MA.

Apabila pengadilan tingkat banding tidak dapat menyelesaikan suatu permasalahan hukum, ujar dia, ketua pengadilan tingkat bandinglah yang berkirim surat ke Mahkamah Agung untuk meminta penyelesaian permasalahan hukum.

"Jangan langsung ke Mahkamah Agung tanpa melalui pengadilan tingkat banding, agak lucu rasanya," kata Ketua MA itu pula.
Baca juga: Ketua MA: Pengurangan pidana koruptor kewenangan hakim
Baca juga: Ketua MA tegaskan tidak larang pengambilan rekaman saat sidang

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021