ANTARA - Sejumlah orang dengan kategori tertentu mendapat rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) utuk tidak boleh diberikan suntikan vaksin COVID-19, seperti mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid). Namun, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebut tidak semua yang memiliki komorbid tidak diperbolehkan menerima vaksinasi. (Diskominfotik DKI/Egan Suryahartaji/Rayyan/Nusantara Mulkan)